Terima kasih telah berkunjung di www.sikilang.blogspot.com

Masyarakat Duduki Lahan Plasma

Posted by Ray Sikilang 0 komentar

PT. PHP II Ingkar Janji

Masyarakat Duduki Lahan Plasma

Khaisul: Perusahaan Lamban Menyelesaikan Persoalan


PASAMAN BARAT, CARANO---Buntut ketidak puasan masyarakat terhadap perlakuan pihak perusahaan, sekitar 70 KK masyarakat dari kejorongan Sikilang dibawah naungan Datuk Rajo Dewa menguasai lahan PT. PHP II, fase II blok 23 s/d 26, sejak Sabtu, 3 Mei 2008, hingga sekarang masih bertahan.Ironisnya setelah terjadi beberapa kali aksi demo dan pendudukan lahan oleh kaum Datuk Penghulu Dewa Tanah Taban Sikilang tersebut, yang selalu diakhiri dengan perundingan demi perundingan, tapi pihak perusahaan terkesan tidak memiliki i’tikad baik untuk menyelesaikan sengketa lahan di areal perkebunan plasma yang di kelola PHP II itu.Hal itu dapat dilihat dari setiap kali ada undangan ke perusahaan guna mencari solusi untuk berunding, tapi pihak perusahaan selalu mengutus orang – orang yang tidak dapat mengambil suatu keputusan , melainkan staf biasa yang hanya bisa menghadiri tanpa bisa memberikan masukan, solusi ataupun suatu kebijakan yang berarti.Ketua KUD Sawit Sikilang, Yendi Sopan, saat di konfirmasi Carano di Sikilang, mengatakan, kami hanya menuntut apa yang menjadi hak kami, sudah terlalu sering kami melakukan perundingan walauipun telah difasilitasi oleh pemda agar pihak perusahaan menepati janjinya, namun hasilnya nol besar alias kosong melompong.Menurut Yendi Sopan, yang kami kuasai adalah tanah ulayat kami, dan jika pihak perusahaan ingin memanen buah (TBS red-) silahkan, tapi ia mengingatkan jangan pernah injak tanah ulayat kami, selama tidak ada keputusan dari pemda dan perusahaan tentang hak kami, maka kami akan tetap menguasai lahan itu, ujarnya lantang.Namun yang terjadi sebaliknya, hingga kini pihak cucu kemenakan kaum penghulu dewa sejengkal pun belum memperoleh plasma sesuai dengan perjanjian semula antara pihak perusahaan dengan ninik mamak , sementara mereka tetap meng-impikan keberadaan plasma tersebut demi masa depan anak cucuk kemanakan mereka . Diceritakan, Yendi Sopan, bermula dari tidak adanya kejelasan yang pasti tentang apa yang seharusnya menjadi milik mereka, sesuai dengan kesepakatan antara masyarakat kaum penghulu dewa tanah taban dengan PT. PHP II maka pada tanggal 6 Juli 1992 dilepaskanlah hak atas tanah ulayat kepada Negara untuk selanjutnya dimohokanlah Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT.PHP II untuk lahan perkebunan sawit se-luas 1.014,40 Ha dengan ketentuan pihak perusahaan wajib memberikan 10 % dari luas lahan yang diserahkan kepada cucu kemenakan dari kaum penghulu dewa Tanah Taban, Jorong Sikilang, Nagari Sungai Aua.Harapan akan tetap menjadi harapan, kapan waktunya masyarakat yang nyata-nyata teraniaya oleh para investor nakal tersebut dapat merasakan apa yang seharusnya menjadi hak mereka, jika setiap muncul masalah selalu berakhir tanpa kata pasti baik itu dari pemda maupun dari perusahaan, kata Yendi.Sementara itu, Asisten I Sekdakab Pasbar Drs.H.Kaisul Amri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/5) menjelaskan terjadinya masaalah itu selama ini akibat lambannya pihak perusahaan dalam menangani permasalahan, dalam waktu dekat kami segera memanggil pihak perusahaan ( PT.PHP II red-) dan masyarakat terkait guna melakukan pengkajian ulang terhadap perjanjian antara masyarakat dengan perusahaan, "Jadi apapun bentuk peneyelesaian dari sengketa plasma itu nantinya mari sama – sama kita terima dengan tidak merugikan hak masyarakat" tutur Kaisul. =Ary=

Total pengunjung minggu ini