Terima kasih telah berkunjung di www.sikilang.blogspot.com

e-commerce unindra

Posted by Ray Sikilang 0 komentar
E-COMMERCE


1. Jelaskan dan sebutkan sistem pemilihan dan pengembangan produk dalam e-commerce.


Jenis-jenis e-commerce:
• Busines to Busines (B2B)
B2B juga dapat diartikan sebagai sistem komunikasi bisnis online antar pelaku bisnis (Onno W. Purbo, 2000:2), terdiri atas:
o Transaksi Inter-Organizational System (IOS), misalnya transaksi extranest, electronic funds transfer, electronic forms, intrgrated messaging, share data based, supply chain management, dan lain-lain.
o Transaksi pasar elektronik (electronic market transfer) (Munir Fuady, 2005 : 408).
• Bussines to Cunsumer (B2C)
B2C merupakan transaksi ritel dengan pembeli individual (Munir Fuady, 2005 : 408). Selain itu B2C juga dapat berarti mekanisme toko online (electronic shoping mall) yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customer (Onno W. Purbo, 2000 : 2).
• Consumer to Consumer (C2C)
C2C merupakan transaksi dimana konsumen menjual produk secara langsung kepada konsumen lainnya. Juga seorang individu yang mengiklankan produk barang atau jasa, pengetahuan, maupun keahliannya di salah satu situs lelang (Munir Fuady, 2005 : 408).
• Consumer to Bussines (C2B)
C2B merupakan individu yang menjual produk atau jasa kepada organisasi dan individu yang mencari penjual dan melakukan transaksi (Munir Fuady, 2005:408).
• Non-Bussines Electronic Commerce
Meliputi kegiatan non-bisnis seperti kegiatan lembaga pendidikan, organisasi nirlaba, keagamaan dan lain-lain (Munir Fuady, 2005 : 408).
• Intrabussines (Organizational) Electronic Commerce.
Kegiatan ini meliputi semua aktivitas internal organisasi melalui internet untuk melakukan pertukaran barang, jasa, dan informasi, menjual produk perusahaan kepada karyawan, dan lain-lain (Munir Fuady, 2005 : 408).
Pengembangan produk:
• Melakukan strategi diferensiasi produk (mengembangkan positioning yang tepat sesuai keinginan konsumen potensial yang dituju).
• Membuat product positioning, branding, dan seterategi lini produk.
• Meningkatkan brand awareness masyarakat terhadap produk dengan melakukan strategi branding dan manajemen merek.
• Memberikan manfaat produk (manfaat pengguanaan, manfaat psikologis, manfaat dalam mengatasi masalah).
• Memvisualisasi produk (atribut dan keistimewaan produk, kualitas produk, corak produk, kemasan dan label produk).
• Menambah nilai produk (garansi, pengiriman, ketersedian di pasar, layanan purna jual).


2. Jelaskan dan sebutkan sistem transaksi serta pembayaran dalam e-commerce.


Sistem order belanja:
• Order belanja dengan order form
Cara order form adalah merchant menyediakan daftar produk yang ditawarkan beserta deskripsi produknya. Di dalam order form, terdapat 2 bagian , yaitu bagian penawaran produk, dan bagian jenis pembayaran. Pada bagian penawaran produk berisi produk yang ditawarkan, harga tiap barang, dan disertai dengan deskripsi produk yang ditawarkan, tetapi tidak menampilkan gambar produk tersebut. Sedangkan pada bagian jenis pembayaran, merchant menyediakan form jenis-jenis pembayaran
• Order belanja dengan shopping cart
merupakan sebuah software yang digunakan merchant untuk mempermudah para costumer dalam memilih barang yang ingin dibeli. Software ini akan melakukan kalkulasi pajak penjualan, jumlah total barang yang dibeli, dan total keseluruhan biaya yang harus dibayar. Perbedan dengan order form adalah, pada shopping chart ditampilkan gambar produk yang dijual dan deskripsi nya, sedangkan pada order form hanya deskripsi produk tersebut.
Sistem pembayaran:
• Sistem Pembayaran Dengan Credit Card
Sistem pembayaran dengan menggunakan credit card adalah metode yang pembayaran yang paling banyak digunakan secara online. Beberapa cara atau kategori untuk penggunaan credit card sebagai metode pembayaran:
o Metode enkripsi dengan menggunakan protokol SSL.
Cara kerjanya yaitu protocol mengamankan atau memproteksi informasi credit card yang dikirimkan oleh cardholder ke merchant dengan menggunakan public key dan private key encryption.
o Metode three party payment system.
Atau disebut juga verifikasi pihak ketiga, yaitu terdapat pihak ketiga yang berfungsi sebagai tempat atau gerbang pembayaran (payment gateway). Cara kerjanya yaitu cardholder memberikan informasi credit card kepada pihak ketiga. Dan payment gateway akan melakukan otorisasi. Dan mengirimkan hasil otorisasi berupa suatu kode kepada merchant. Kemudian merchant akan mengirimkan barang kepada pembeli (cardholder). Salah satu contoh adalah menggunakan SET (Secure Electronic Transaction).
• Sistem Pembayaran Off-line Dengan SmartCard
Sistem pembayaran off-line ini diterapkan apabila merchant sulit terhubung on-line ke suatu bank untuk melakukan otorisasi pembayaran. Cara kerjanya yaitu cardholder memasukan uang ke dalam smart card yang disebut dengan uang elektronik, melalui ATM bank atau internet, dimana uang tersebut digunakan untuk belanja atau melakukan transaksi di internet.
Setelah cardholder melakukan transaksi, pada selang waktu tertentu, merchant akan menagih nota penjualan kepada bank. Yang mana nota penjualan tersebut adalah yang diberikan oleh cardholder kepada merchant. Dan sistem pembayarannya menggunakan smartcard dan metode kriptografi. Sistem ini adalah sistem yang paling baru diterapkan saat ini.


3. Sebutkan dan jelaskan tindakan kriminal yang terkait dalam e-commerce serta aspek hukum didalamnya.


Tindakan kriminal dalam dunia maya (internet) sering disebut dengan cyber crime. Tidak sedikit pihak yang rugi karena cyber crime ini, maka dari itu dibuatlah aturan hukum ataupun undang-undang mengenai dunia maya (cyber law). Salah satu yang di terapkan adalah dalam hal perdagangan di dunia maya (perdagangan elektronik) atau lebih dikenal sebagai e-commerce. Beberapa kalangan akademisi sepakat mendefinisikan e-commerce sebagai “salah satu cara memperbaiki kinerja dan mekanisme pertukaran barang, jasa, informasi, dan pengetahuan dengan memanfaatkan teknologi berbasis jaringan peralatan digital”.
Cyber crime dalam e-commerce, oleh Edmon Makarim didefinisikan sebagai segala tindakan yang menghambat dan mengatasnamakan orang lain dalam perdagangan melalui internet. Edmon Makarim memperkirakan bahwa modus baru seperti jual-beli data konsumen dan penyajian informasi yang tidak benar dalam situs bisnis mulai sering terjadi dalam e-commerce ini. Contoh-contohnya adalah sebagai berikut:




• Bank fraud (penipuan terhadap bank)
Kejahatan ini dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat untuk melakukan transaksi-transaksi dengan modus operansi yang berbeda-beda. Perbuatan tersebut dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP.
• Service offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa)
Penipuan melalui internet ini dapat berupa e-mail, community service, dan lain-lain. Biasanya, bentuk jasa yang diberikan tidak sesuai dengan yang ditawarkan. Perbuatan tersebut dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat 1 UUITE. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat 2 UU No.11 thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
• Credit card fraud (penipuan kartu kredit)
Perbuatan penipuan ini biasanya menggunakan komputer dan kartu kredit yang tidak sah sebagai alat dalam melakukan kejahatannya. Perbuatan tersebut dapat diancam dengan Pasal 378 KUHP.
• Identity theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan)
Hal ini sering ditemui pada kalangan masyarakat awam, seperti contohnya, ketika melakukan pendaftaran e-mail dengan menggunakan identitas palsu atau menggunakan identitas orang lain. Hal tersebut dapat diancam dengan Pasal 362 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 28 ayat 1 UUITE.


*) created by aim
untuk nomor 4 silahkan hubungi agus salim

0 komentar:

Posting Komentar

Total pengunjung minggu ini