Terima kasih telah berkunjung di www.sikilang.blogspot.com

Sikilang Yang Tak Luput Dari "Mafia" Peradilan

Posted by Ray Sikilang 0 komentar
SIKILANG YANG TAK LUPUT DARI MAFIA PERADILAN...
Sikilang: mafia hukum di kampung kecil oleh: Kasman
DUGAAN PENYELEWENGAN DANA PERKEBUNAN SAWIT/PLASMA SIKILANG
Sikilang merupakan sebuah perkampungan kecil di pinggir pantai barat Sumatra yang berada dalam kec.sei aur- kab.pasaman barat -Sumatra barat . Yang penduduknya kurang lebih sebanyak 600 kk yang berdomisili di kampung tersebut yang sebutan orang Padang disebut jorong.
Dahulu sikilang merupakan dusun/impres desa tertinggal,yang mana untuk mencapai tanah daratan sikilang tidak bisa lewat darat seperti contoh. Mobil atau Motor namun harus lewat laut naik kapal 3 jam sampai 5 jam perjalanan, sehingga jorong tersebut selalu terkebelakang akan informasi maupun pergaulan dunia luar baik dalam sisi pendidikan, ekonomi, tekhnologi maupun dalam sisi pengetahuan agama. Namun karna itu juga jorong sikilang sangat kental dengan hukum adat maupun istiadatnya. Sehingga saat kita berada disana seolah berada dalam satu rumah sendiri yang saling kenal saling sapa, sopan santun tata krama sangat terlihat sekali. Padahal sebelumnya mata pencarian masyarakat disana masih mengharapkan lautan luas untuk mencari ikan..batang air(sungai) untuk mencari kerang(lokan), dan ada sebagian yang bertani namun belum begitu sebanyak sekarang ini. namun masyarakat sikilang tersebut tetap bahagia dan damai berada di kampung mereka sendiri.
Tahun 1990-an masyarakat diperkenalkan dengan berbagai macam pertanian antara lainya berkebun buah jeruk ,dengan hasil pertanian tersebut kehidupan masyarakat lebih sedikit ada perubahan dari yang awalnya tempat tinggal mereka rumah panggung berubah menjadi rumah beton, yang dari awalnya naik sepeda ontel bisa beli motor dan mobil. sangat sungguh terlihat kemajuan perekonomian masyarakat disana. Namun masa pertanian buah jeruk tersebut tidak berlangsung lama dikarenakan kurangnya pengetahuan dalam pengelolaan perkebunan tersebut, disamping itu juga tingginya biaya perawatan menjadi alasan perkebunan tersebut berakhir.
Sikilang memang sebuah perkampungan desa tertinggal namun jorong tersebut mempunyai tanah yang sangat luas dan sumber daya alam yang sangat bagus.namun karna itulah para investor –investor berpandangan lain terhadap dusun tersebut, dengan itulah masyarakat sikilang mendapatkan mitra kerja sama dalam peningkatan perekonomian warga sikilang berupa pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang di bentuk sesuai SK bupati antara lain:
  1. PT.PHP II ,Keputusan Bupati No.188.45/344/Bup-Pas/2000, Tgl 8 Juni 2000 Sebanyak 400 Hektar .
Tanah ulayat kejorongan sikilang yang di kelola oleh PT.Permata hijau Permai II (PT.PHP II) ini, pada awalnya mengalami ketidakjelasan/sengketa antara Datuk Dewa Dan Datuk Bosa Sikilang ,akan penguasaan tanah ini yang akhirnya dimohonkan Hak Guna Usaha(HGU) oleh PT.PHP II pada tanggal 6 juli 1992 untuk lahan perkebunan sawit Seluas 1,014,40 Ha, dengan ketentuan perusahaan wajib memberikan 10% dari luas lahan yang diserahkan ke kaum penghulu Datuk Dewa Tanah Taban Jorong Sikilang Nagari Sungai Aur .harapan tinggal hanya harapan ,kapan waktunya masyarakat dapat merasakan dan menikmati hasilnya yang seharusnya menjadi hak masyarakat sikilang tersebut, hingga saat ini warga belum mengetahui kejelasannya tentang perjanjian kerja sama pengelolaan tanah ulayat jorong sikilang tersebut.bahkan sampai unjuk rasa terjadi pada sabtu,3 mei 2008 menemukan jalan buntu.hingga sampai terbentuknya 2 kubu antara kubu datuk dewa dan kubu datuk bosa, jorong sikilang bagaikan hewan yang kelaparan memangsa dan memangsa tidak peduli itu saudara yang penting dia kenyang.bahkan sampai terjadi tindakan pembakaran rumah,pengrusakan,bahkan pembunuhan namun itu tidak dapat menyelesaikan konflik di tanah jorong dikilang tersebut, justru makin rumit. Apalagi pemerintah terkait setempat tidak serius menangani masalah ini sampai tuntas.
Perkebunan kelapa sawit tersebut yang hasil panennya(TBS) diserahkan kepada masyarakat kejorongan sikilang yang dalam kesepakatan dan perjanjiaannya sesuai dengan keputusan bupati dibuatkanlah SKnya namun SK tersebut dibuat setelah tanah ulayat tersebut sudah digarap dan di olah sebesar 400 ha, dengan system bagi hasil antara jorong sikilang yang di bawah badan hukum Koperasi Serba Usaha(KSU) Mutiara Bosa Sikilang dengan PT.PHP II.,selaku investor/pengelola.
Sejak KSU Mutiara Bosa Sikilang ini berdiri disinilah masyarakat mulai merasakan ketidakterbukanya pihak pengelola dengan kepengurusan koperasi ,sebab tanah yang di jadikan perkebunan kelapa sawit tersebut merupakan tanah ulayat kampung mereka yang pada awalnya mereka berharap agar perekonomian mereka bisa berubah dan terbantu setiap bulanya tapi justru berkata lain tanah yang seharusnya menjadi hak mereka dan mereka mendapat hasilnya semua menjadi tidak jelas..?
Sesuai SK Bupati bahwa tanah tersebut yang dijadikan perkebunan kelapa sawit adalah seluas 400 ha, tapi yang ternyata terjadi dilapangannya hanya seluas 256 ha yang di berikan kepada pihak koperasi KSU Mutiara Bosa Sikilang, dan hutang piutangnya sudah diselesaikan pada tanggal 18 desember 2008,(berita acaranya terlampir).
Sisa tanah yang 144 Ha lagi kemana? Sampai saat ini belum ada transparansinya dari pihak managemen perusahaan PT.PHP II maupun dari pengurus koperasi ataupun ninik mamak jorong sikilang.
Selama kepengurusan pihak KSU Mutiara Bosa Sikilang yang dibawah pimpinan Nafriadi, selaku ketua, Dahri , Selaku Sekretaris dan Sahmuar selaku Bendahara yang merangkap sebagai kepala jorong sikilang, serta Datuk bosa sikilang Ajisman dan para Ninik Mamak tua dan pengurus lainnya, sistem pembagian hasil Plasma sawit(hasil panen) ini setiap bulanya hampir tidak pernah terjadi keterbukaan terhadap para anggota plasma karena dana yang diperoleh dari hasil TBS yang seharusnya dibagikan kepada para anggota plasma sesuai dengan SK Bupati mengalami adanya dugaan penyimpangan dana tersebut karena yang di hasilkan dari PT.PHP II tidak sesuai dengan yang di berikan kepada masyarakat sikilang selaku anggota plasma dari KSU Mutiara Bosa Sikilang tersebut disebabkan antara lain :
  1. Adanya 1 kk mendapat lebih dari satu nomor padahal sesuai kesepakatan awalnya 1kk
mendapat 1 nomor,
  1. Ada juga para anggota dan pengurus KSU tersebut mendapat lebih dari 1 nomor peserta plasma, sedangkan di jorong sikilang tersebut masih banyak warga yang miskin, cacat, jompo tidak mendapatkan haknya seperti yang lain sebagai warga jorong sikilang tersebut justru para pengurus malah menikmati sendiri
  2. Ada juga nama mereka ada dalam SK tersebut tetapi uang dari hasil plasma yang harusnya buat mereka tapi tidak diberikan ke yang bersangkutan dan itu sudah terjadi bertahun-tahun.
  3. Ada juga nomor plasma buat orang yang sudah meninggal?
  4. Ada namanya dalam SK sebagai anggota plasma tetapi orangnya tidak ada( kk fiktif)
Kemanakah sisa dana yang tidak dibagikan ini perginya? Disinilah adanya indikasi penyelewenggan dana hasil panen perkebunan sawit PT.PHP II ini.
seperti kasus yang pernah terjadi pada bulan Januari 2009 kemaren yang seharusnya masyarakat menerima uang hasil panen plasma mereka sebesar Rp.1,741,000,- namun pada kenyataannya dana yang dibayarkan oleh pihak KSU Mutiara Bosa Sikilang kepada warga hanya Rp.800.000,- /kk, jadi kalau selisihnya Rp.941.000,- x 600 kk saja =Rp.564.600.000,- kemungkinan ini terjadi sudah hampir 6 tahunan selama kepengurusan koperasi dibawah pimpinan Nafriadi dan rekannya berapa milyarkah uang yang di salah gunakan oleh mereka, permasalahan ini baru kita ketahui sekarang ini yang sebelumnya mungkin barang bukti sudah dihilangkan. dan hampir setiap bulannya warga hanya menerima uang hasil plasma mereka sebesar Rp.200 ribuan,
Padahal perkebunan sawit/Plasma yang dikelola oleh KSU Mutiara Bosa Sikilang seluas 400Ha. Tapi, kenyataannya di lapangan hasil yang peroleh tidak sesuai dengan yang diharapkan. Seharusnya yang di terima bisa lebih dari itu. tetapi pengurus tidak pernah terbuka dalam hal ini.
Apalagi setiap bulanya masyarakat di potong simpanan wajib sebesar Rp.10.000,- namun sampai saat ini belum ada pertanggung jawabanya.dan dengan permasalahan inilah para warga melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib namun apa yang terjadi sampai saat ini tidak pernah dilakukannya peng auditan dan penyidikan bahkan pemberhentian penyidikan yang dilakukan.bahkan dengan bentuk apapun mereka berusaha untuk menghalagi masyarakat agar tidak menuntut mereka .
Semua permasalahan yang terjadi mengenai ketidak terbukaan pihak pengurus KSU Mutiara Bosa ini warga sudah sering mencoba ke pihak terkait seperti ,KAPOLSEK Lembah Melintang, KAPOLRES Pasaman Barat, KOPERINDAG, PT. PHP II, DPRD , BUPATI Pasaman Barat, WALI Nagari dan instansi-instansi pemerintah terkait lainnya yang masyarakat Jorong Sikilang berharap adanya tindakan hukumnya namun semua hasilnya nihil.
  1. PT.AGRO WIRATAMA, Keputusan Bupati No.188.45/1095/Bup/Pas/2003, Tanggal 19 Desember 2003 seluas 500 Ha
Sesuai Dengan Keputusan Bupati Pasaman Barat bahwa tanah yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 500 ha. pihak-pihak yang bertanggung jawab akan biaya investasi ini dan pertanggung jawaban utang di bank adalah sebanyak 250 orang yang SK-nya sudah di sahkan oleh pemerintah setempat. Jika suatu saat pihak PT.Agro Wiratama gagal dalam mengelola pertaniaan ini masyarakat yang nama sudah ada ini akan ikut bertanggung jawab akan pembayaran utang di bank tersebut. sudah jelas bahwa yang berhak dalam perkebunan kelapa sawit yang dibawah mitra plasma PT. Agro Witratama, ini adalah mereka yang 250 kk ini tetapi kenapa justru setelah dana atau keuntungan dari kelapa sawit tersebut sudah terkumpul pada bulan November 2010 sebesar lebih kurang Rp.4,8 milyar, dan tiba-tiba para ninik mamak tua (21 orang), pengurus koperasi PT.Agro Wiratama, dengan politiknya mengintimidasi masyarakat agar dana yang sudah ada tersebut di bagikan secepat mungkin dan orang yang berhak menerimanya (250 kk) tersebut harus rela membaginya dengan orang yang tidak ikut bertanggung jawab awalnya, dalam kredit investasi di Bank tersebut dengan alasan buat masyarakat yang lain . tetapi jika apabila utang di Bank tersebut tidak bisa dibayar atau perusahaan mengalami kerugian sipakah yang bertanggung jawab?
Para anggota yang 250 kk ini di suruh harus mentanda tangani surat perjanjian jika dana ini sudah di cairkan mereka akan mendapat dana sebesar Rp.6.200.000,- melalui rekening Bank dan apabila dana tersebut sudah di terima pihak yang bersangkutan tidak di perkenankan menuntut baik secara musawarah maupun secara hukum yang berlaku .
Dari 250 kk tersebut masih banyak yang belum bersedia untuk menanda tangani surat persetujuan itu karena mereka menginkan keterbukaan sebab dari 250 kk tersebut mau di bagi 3 jadinya sebanyak 750 kk dengan alasan di kejorongan sikilang tersebut masih banyak yang belum dapat nomor untuk pembagiaan hasil plasma tersebut, oleh sebab itu dibentuklah team 5 yang ber anggotakan :
1. amiruddin ,2. Eli ,3. Nasrijon ,4. usdaik ,5. Sapnan
Mereka bertugas untuk mendata warga yang berdomisili asli tinggal di Jorong Sikilang tersebut ,dan data yang didapat sebanyak 592 kk dan ini sudah termasuk mereka yang baru menikah dan pemerintah setempat yang berwewenang. namun setelah data yang sudah ada diberikan kepada pengurus Koperasi ternyata mereka merobahnya. sesuai data yang kami dapatkan sebanyak 702 kk yang rencananya mereka cairkan,
berarti dari 592 kk – 702 kk ini selisih 110 kk lagi punya siapa?
Dan inilah yang menjadikan sebagian warga tidak mau mentanda tangani surat persetujuan pencairan dana tersebut karna mereka melihat disinilah celahnya akan terjadinya indikasi penyelewengan dana hasil plasma PT.Agro Wiratama ini dan mereka berharap kejadian yang menimpa PT.PHP II Dulu tidak terulang kembali pada Plasma mereka sekarang ini sebab mereka hanya bergantung pada hasil panen ini untuk menghidupi anak-anak mereka baik untuk biaya pendidikan dan makan mereka sehari-hari.
Akhirnya dana tersebut di cairkan juga oleh PT.Agro Wiratama Kepada pihak pengurus koperasi dan para ninik mamak Jorong Sikilang tersebut Pada tanggal 30 November 2010 walaupun yang 250 kk tersebut tidak mentandatangi semua.tetapi dari pihak PT.Agro Wiratama sendiri Sudah menyerahkan semua Dana tersebut kepada pihak koperasi .
dan terlihat dari permasalahan ini mereka (pengurus dan ninik mamak) egois harus menuruti kemauan mereka sendiri di karenakan mereka akan membagikan uang tersebut sebesar Rp.6.2 juta tersebut kalau di kali 250 kk = Rp.1.550.000.000,- tapi tidak semuanya yang mendapatkan-dan masih ada selisih Rp.3.250.000.000,- namun mereka yang tidak mentanda tangani surat perjanjiaan tersebut sampai saat ini tidak mendapatkan hak mereka.
Sebelum dana plasma ini rencananya dibagikan, sudah banyak mengalami konflik antar warga dikarenakan lahan seluas 500 ha ini hasil TBS plasmanya masih di tunda-tunda pencairannya padahal sudah produktif dan menghasilkan perbulanya.dan masyarakat sempat dikejutkan tiba-tiba adanya pembagunan kantor Koperasi Sawit Datuk Bosa Mitra dari PT.Agro Wiratama sedangkan musyawarah dengan masyarakatpun tidak pernah dilakukan begitu juga akan pembentukan kepengurusan koperasi tersebut dibentuk tanpa di ketahui masarakat jorong sikilang tersebut padahal dana yang digunakan adalah dari hasil panen perkebunan sawit mereka.dengan adanya pembangunan kantor tersebut mereka tidak bisa terima ,akhirnya mereka beramai-ramai untuk mempertanyakan kejelasan mereka sebagai anggota kelompok koperasi namun caci maki yang mereka terima dan mengakibatkan emosional warga dan menyuruh menghentikan aktivitas pembangunan kantor tersebut dan karna ulah warga itulah mereka pengurus koperasi melaporkan warga atas nama RAHMIATI dan JUMARNI kepada pihak kepolisian dengan delik pengrusakan kantor Sawit Datuk Bosa Sikilang tersebut padahal mereka hanya mempertayakan keberadaan kantor tersebut ,dari mana asal dana pembangunanya sampai saat ini mereka masih di buru oleh pihak berwajib,dimanakah keadilan itu sebenarnya bagi masyarakat kecil seperti mereka, akankah mereka terus menerus diperlakukan seperti buronan , padahal mereka hanya membantu aspirasi masyarakat yang merasa di bodohi oleh ninik mamak mereka dan oleh para pengurus koperasi serta rekanannya.
  1. PT.BAKRI PASAMAN PLANTATION, keputusan Bupati pasaman barat No.188.45/83/BUP-PASBAR-2004,tanggal 9 Agustus 2004 luas tanah 250 ha untuk Sikilang dan Parit
sampai saat ini belum pernah adanya keterbukaan para Ninik Mamak, Datuk,dan Kepala Jorong Sikilang Kec.Sei.Aur Kab.Pasaman Barat Sumatra Barat ini tentang keberadaan perkebunan kelapa sawit ini sebab selama bertahun-tahun sampai saat ini belum pernah dibagikan hasil panen dari perkebunan sawit sebesar 250 ha ini kepada warga ,padahal perkebunan tersebut sudah produktif maka dari pada itu mereka sangat mengharapkan kejelasan dana hasil panen mereka.
Kemungkinan ada Dugaan Penyelewengan dana dari hasil panen sawit tersebut oleh Ninik Mamak, Pengurus ataupun pimpinan terkait di kejorongan sikilang tersebut.
Adapun permasalahan ini mereka mencoba menyelesaikannya dengan pihak-pihak yang terkait di tingkat Daerah Kabupaten Pasaman Barat namun tidak ada Realisasinya sampai saat ini dan sudah sering terjadi aksi demontrasi dari pihak warga namun aspirasi mereka tidak pernah di tanggapi,bahkan sempat terjadi konflik fisik (perang saudara).padahal masrakakat Jorong Sikilang ini hampir 50 % buta aksara,dimakah hati nurani pemerintah dalam menangani persoalan ini karena masyarakat jorong sikilang tersebut hanya bersandar pada hasil kebun sawit mereka tersebut untuk kebutuhan ekonomi mereka setiap harinya.
Demikianlah kronologis kejadian mengenai dugaan penyelewengan dana dari hasil plasma perkebunan kelapa sawit di daerah Jorong Sikilang Kec.Sei.Aur Kab.Pasaman Barat ini.
Mahasiswa FH-UBK
Putra Sikilang Pasaman Barat
Sumatra Barat

artikel terkait baca juga "Masalah koperasi Sikilang"

Total pengunjung minggu ini