Terima kasih telah berkunjung di www.sikilang.blogspot.com

BAB III, Etika Profesi Dibidang IT

Posted by Ray Sikilang 0 komentar
BAB III 
HUKUM BISNIS PERJANJIAN KONTRAK 

A. Definisi Kontrak

Suatu kontrak adalah kesepakatan yang dapat dilaksanakan oleh pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku, kepatutan dan kelayakan. Suatu definisi yang sederhana dan diakui secara luas mengenai kontrak dibuat melalui pernyataan kembali mengenai kontrak, yaitu : Kontrak adalah suatu janji atau seperangkat janji–janji dan akibat pengingkaran atau pelanggaran atasnya hukum memberikan pemulihan atau menetapkan kewajiban bagi yang ingkar janji disertai sanksi untuk pelaksanaannya. Setiap kontrak setidak-tidaknya melibatkan dua pihak yang menawarkan (offeror) adalah pihak yang mengajukan penawaran untuk membuat suatu kontrak. Pihak yang ditawari (offeree) adalah pihak terhadap siapa kontrak tadi ditawarkan.

Dalam mengajukan penawaran, pihak yang menawarkan berjanji untuk melakukan, sesuatu. Pihak yang ditawarkan (offeree) kemudian memiliki kekuasaan untuk menciptakan kontrak, dengan menerima penawaran dari yang menawarkan. Kontrak tercipta apabila penawaran (offer) tadi diterima. Tidak akan tercipta suatu kontrak apabila penawarannya tidak bisa diterima. Dengan demikian kontrak melalui suatu proses pihak-pihak antara yang menawarkan dan yang ditawari, yang disusul dengan diterimanya

B. Persyaratan Bagi Sebuah Kontrak

Unsur-unsur sebuah kontrak demi terwujudnya sebuah kontrak yang bias dilaksanakan, ada empat persyaratan dasar atau unsur sebagai berikut :

1. Kesepakatan : untuk memperoleh suatu kontrak yang baru dilaksanakan, para pihak harus saling menerima kesepakatan. Kesepakatan ini mensyaratkan adanya suatu Pihak yang menawarkan (offeror) Pihak yang ditawari (offeree) penawaran (Offer) oleh pihak yang menawarkan (Offerer) dan penerimaan (Acceptance) dari pihak yang ditawari(Offeree).

2. Pertimbangan : janji tersebut harus didukung oleh tawar menawar bagi pertimbangan yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Seringkali, janji-janji untuk memberi dan kewajiban-kewajiban moral tidak dianggap sebagai didukung oleh pertimbangan yang sah.

3. Kapasitas mengadakan kontrak : pihak-pihak dalam suatu kontrak harus memiliki kapasitas atau kemampuan untuk mengadakan kontrak. Pihak-pihak tertentu, seperti orang-orang yang dianggap kurang akal atau idiot, tidak memiliki kemampuan atau kapasitas untuk mengadakan kontrak.

4. Obyek yang sah : obyek kontrak haruslah sah atau tidak melawan hukum. Kontrak yang diadakan untukl mencapai tujuan-tujuan atau obyek illegal , atau kontrak - kontrak yang berlawanan atau bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah menjadi batal. Setelah dipahaminya ke 4 (empat) persyaratan untuk sebuah kontrak maka perlu

diketahui adanya “kekuatan” yang merupakan dorongan dilaksanakannya sebuah kontrak. Kita dapati adanya dua ‘kekuatan’ bagi terlaksananya kontrak, yaitu :

a). Ketulusan atau keikhlasan persetujuan.

Niat pihak-pihak untuk menciptakan kontrak harus secara tulus dan ikhlas. Apabila ada sifat paksaan, pengaruh yang tidak dapat dibenarkan, atau penipuan, maka dianggap tidak ada dukungan untuk berkontrak yang pada gilirannya bisa batal atau dibatalkan demi hukum (bila kontrak telah terjadi).

b). Tulisan dan bentuk.

Undang-undang mensyaratkan bahwa kontrak-kontrak tertentu harus secara tertulis atau dalam bentuk tertentu. Kelalaian atau kegagalan mengenai kontrak-kontrak yang harus secara tertulis atau dalam bentuk tertentu dapat diajukan untuk melakukan perlawanan terhadap pelaksanaan suatu kontrak oleh pihak yang merasa dirugikan.

C. Sumber Hukum

Di Amerika serikat terdapat berbagai Undang-undang yang mengatur tentang kontrak, termasuk Common law mengenai kontrak, yang disebut “Uniform commercial Code”(UCC) dan Restatement (second) of Contacts atau penegasan kembali kontrak (kedua).

1. Common Law mengenai Kontrak

Sumber utama undang-undang tentang kontrak adalah Common Law of Contracts. Common Law mengenai kontrak berkembang mulai dari keputusan pengadilanpengadilan yang sebelumnya dijadikan preseden bagi keputusan-keputusan berikutnya. Yurisprudensi terdapat Common law federal yang terbatas, yang berlaku bagi kontrak-kontrak yang dibuat oleh pemerintah federal. Sekumpulan common Law yang lebih luas dan lebih lazim telah berkembang mulai dari keputusan-keputusan pengadilan-pengadilan dinegara bagian. Dengan demikian, meskipun azas umumnya tetap sama diseluruh negara, terdapat beberapa variasi dalam praktek dinegara bagian yang satu dengan yang lain. Demikian system Common Law di Amerika serikat mengenai kontrak.

2. Uniform Commercial Code (UCC)

Uniform Commercial Code atau UCC merupakan sumber utama lain yang mengatur undang-undang kontrak. UCC yang semula naskahnya dibuat oleh national Conference of Commissioners on Uniform State Law (Undang-undang negara bagian yang seragam), di tahun 1952, telah mengalami perubahan beberapa kali. Tujuan perubahan adalah untuk menciptakan system yang seragam mengenai undang-undang komersial diantara 50 negara bagian dan district of Columbia. Persyaratan UCC pada umumnya mengambil preseden mengenai kontrak-kontrak common law. UCC dibagi

kedalam sembilan pasal utama. Setiap negara bagian setidak-tidaknya telah menganut sebagian dari UCC. Penegasan kembali Undang-undang kontrak ini adalah sekumpulan Azas-azas hokum kontrak model yang naskahnya disusun oleh para kembali tersebut bukan merupakan undang-undang. Di tahun 1932, “the American Law institute” atau lembaga hukum Amerika telah

merampungkan “Restatement of the law of Contract” ini. Penegasan kembali tersebut merupakan sekumnpulan azas-azas hukum kontrak yang telah disetujui oleh para pembuat naskahnya. Penegasan tersebut sebagai penegasan kembali mengenai kontrak (Restatement (second) of Contracts).

Perhatikan, bahwa : “Penegasan Kembali “ atau restatement tersebut bukan merupakan undang-undang. Betapapun, para pengacara dan hakim sering menganggapnya sebagai pedoman dalam sengketa kontrak, yang mengacu pada anggaran dasar perusahaan sebagai pihak-pihak yang mengadakan kontrak.

3. Lingkungan Bisnis Kontemporer. Sebagai Evolusi Undang-undang Kontrak Modern. Penggunaan kontrak-kontrak pada awalnya dikembangkan dizaman kuno. Common Law mengenai kontrak dikembangkan di Inggris sekitar abad ke- limabelas. Undangundang kontrak Amerika berkembang dari common law inggris. Pada mulanya Amerika Serikat menganut azas “laissey-faire” atau azas pasif terhadap undangundang kontrak. Tema sentral teori ini adalah “kebebasan berkontrak”atau freedom of contract. Para pihak (seperti konsumen, pemilik toko, petani dan pedagang) pada umumnya satu sama lain berjanji secara berhadapan muka, memiliki pengetahuan yang sama dan kekuasaan untuk tawar menawar, serta mempunyai peluang untuk memeriksa barang-barang yang bersangkutan sebelum dilakukan penjualan. Persyaratan kontrak dirundingkan atau dinegosiasikan secara terbuka. Kalaupun ada hanya sedikit peraturan pemerintah mengenai hak berkontrak. Undang-undang kontrak klasik, menghasilkan peraturan-peraturan obyektif, yang sebaliknya menimbulkan kepastian dan prediktabilitas atau kemampuan untuk memprediksi dalam melaksanakan kontrak. Kesemuanya itu masuk akal hingga Revolusi Industri. Revolusi Industri telah banyak sekali mengubah asumsi-asumsi yang mendasari undang-undang kontrak murni. Misalnya badan hukum yang besar, tumbuh dan menambah pengawasan atas sumber-sumber yang krusial, keseimbangan tradisional para pihak mengenai kekuasaan untuk tawar-menawar bergeser. Pada masa sekarang badan-badan hukum memiliki kekuasaan terbesar. Rantai distribusi barang juga mengalami perubahan, yang disebabkan (1) para pembeli tidak usah lagi berhadapan muka dengan penjualnya, dan (2) tidak selalu terdapat kesempatan untuk memeriksa barang-barang sebelum dilaksanakan jual beli. Akhirnya, para penjual mulai dengan menggunakan kontrak dengan bentuk tertentu yang menawarkan barangnya kepada para pembeli dengan dasar ambillah atau

tinggalkan (take it or leave it). Sebagian besar kontrak di negara Anglo Saxon dimasa kini berupa kontrak dengan bentuk tertentu. Kontrak-kontrak otomobil,kontrak hipotik, dan kontrak-kontrak penjualan barang-barang konsumen merupakan contohcontoh bagi kontrak-kontrak dengan bentuk tertentu. Baik pemerintahan federal maupun negara bagian mengundangkan undang-undang yang ditujukan untuk melindungi para konsumen, kreditur, dan orang-orang lain dari kontrak-kontrak yang curang. Selain itu, pengadilan – pengadilan mulai mengembangkan teorei-teori hukum common Law tertentu yang membolehkan untuk membatalkan kontrakkontrak yang bersifat menindas atau bentuk ketidak adilan. Pada masa kini, berdasarkan undang-undang kontrak modern atau Modern Law of Contracts, dapat ditemukan adanya peraturan pemerintah yang substansial mengenai hak untuk mengadakan kontrak atau adanya pembatasan.

D. Klasifikasi Kontrak.

Terdapat berbagai tipe kontrak, masing-masing berbeda dalam hal formasi atau pendirian, pelaksanaan dan pembubarannya. Berbagai tipe kontrak meliputi : “Law cannot stand aside from the social changes around it”

Hukum tidak bisa bertahan lepas dari perubahan – perubahan sosial disekitarnya. William J. Brennan

1. Kontrak Bilateral atau Bilateral Contract adalah kontrak yang dibuat dengan jalan saling menukar janji-janji dari pihak-pihak atau “berjanji untuk suatu janji”.

2. Kontrak Unilateral atau unilateral Contract adalah kontrak dimana penawaran dari pihak yang menawarkan atau offere dapat diterima hanya dengan melaksanakan suatu tindakan atau perbuatan oleh pihak yang menawarkan; “suatu janji untuk berbuat sesuatu”. Bedakan antara kontrak bilateral dari kontrak unilateral berdasarkan banyaknya janji yang terlibat. Bilateral adalah berjanji untuk suatu janji atau Promise for Promise. Unilateral adalah janji untuk berbuat sesuatu. Kontrak bisa berupa bilateral atau unilateral tergantung kepada apa yang harus dilakukan oleh yang menerima tawaran (offeree) untuk menerima tawaran dari pihak yang menawarkan. Kontrak disebut bilateral apabila janji penerimaan dari pihak yang menerima tawaran (offeree). Dengan perkataan lain suatu kontrak bilateral adalah berjanji untuk suatu perjanjian. Saling tukar janji. Janji ini menciuptakan suatu kontrak yang bisa dilaksanakan. Tidak diperlukan adanya tindakan perpormansi untuk menciptakan kontrak bilateral.

Kontrak dikatakan unilateral apabila penawaran dari pihak yang menawarkan (offerer) bisa diterima hanya dengan operpormansi suatu perbuatan oleh pihak yang menerima (offeree). Kontrak tidak akan ada hingga pihak yang menerima melaksanakan perbuatan yang diminta. Suatu tawaran untuk menciptakan kontrak unilateral tidak dapat diterimamelalui janji untuk melaksanakannya atau merupakan “janji untuk berbuat”. Istilah mengenai janji pihak yang menawarkan harus diteliti dengan cermat sekali uintuk menentukan apakah itu suatu tawaran untuk menciptakan suatu kontrak bilateral atau kontrak unilateral. Apabila terdapat ambiguitas atau makna ganda mengenai hal itu, bias dianggap sebagai kontrak bilateral. Perhatikan contoh berikut ini. Misalkan Mary Douglas pemilik Chic Dress Shop, mengatakan kepada Peter Jones, tukang cat, “Apabila anda berjanji untuk mengecat took saya pada tanggal 1 Juli, saya akan bayar anda sebesar $ 2000. “Peter berjanji untuk berbuat begitu. Suatu kontrak bilateral telah tercipta pada saat Peter berjanji untuk mengecat toko pakaian tadi (berjanji untuk berbuat sesuatu atau a promise for a promise). Apabila Peter lalai untuk mengecat toko tersebut, ia dapat digugat bagi segala kerugian, sebagai akibat ingkar janji (wanprestasi) atau breach of contract terhadap kontrak. Demikian juga Peter dapat menggugat apabila ia menolak untuk membayara kepadanya setelah ia selesai melaksanakannya seperti yang ia janjikan. Apabila, misalnya, Mary berkata, “ Apabila Anda mengecat toko saya pada tanggal

1 Juli, saya akan bayar Anda $ 2000,” tawaran tadi telah menciptakan kontrak unilateral. Tawaran tersebut dapat diterima hanya dengan performansi dari perbuatan yang diminta. Apabila Peter tidak mengecat toko tersebut pada tanggal 1 Juli, berarti belum pernah ada penerimaan dan pihak pengecat tidak bisa digugat untuk mengganti rugi. Performansi atau pelaksanaan tidak rampung atau performansi sebagian. Dapat timbul masalah apabila pihak yang menawarkan (offerer) dalam kontrak unilateral berusaha untuk menarik kembali tawarannya setelah pihak yang menerima telah mulai melaksanakan. Pada umunya, suatu tawaran untuk menciptakan kontrak unilateral dapat ditarik kembali oleh pihak yang menawarkan setiap saat sebelum ada pelaksanaan oleh pihak yang menerima tawaran, mengenai perbuatan yang diminta. Tawaran tersebut tidak bisa, betapapun juga, ditarik kembali apabila pihak yang menerima tawaran sudah memulai atau secara substansial telah rampung atau selesai dengan pelaksanaan.

Misalnya saja, Alan Matthews memberitahukan kepada Sherry Levine bahwa ia akan membayar kepadanya $ 5,000, apabila ia menyelesaikan Boston marathon dengan berhasil. Alan tidak bisa menarik kembali tawaran tersebut begitu Sherry sudah mulai marathon tadi.

3. Perbedaan antara Kontrak Bilateral dan kontrak Unilateral para pihak dalam kontrak unilateral mempunyai kewajiban-kewajiaban yang berbeda dengan pihak-pihak dalam kontrak bilateral. Suatu kontrak bilateral diciptakan melalui pertukaran janji janji, dengan perkataan lain, “berjanji untuk suatu janji”. Suatu kontrak telah tercipta pada saat pihak yang menerima tawaran, menerima tawaran tersebut. Apabila pihak yang menerima tawaran tadi tidak melaksanakan, kontrak tersebut berarti dilanggar atau ingkar janji (breach of contract atau wanprestatie) dan pihak yang menerima tawaran dikenal ganti rugi. Pihak yang menerima tawaran dapat menggugat pihak yang menawarkan apabila pihak yang menawarkan gagal atau lalai membayar untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan. Suatu kontrak unilateral diciptakan melalui janji untuk suatu perbuatan. Dalam hal

ini, pihak yang menerima penawaran tidak diwajibkan untuk melaksanakan, dan belum ada kontrak yang terwujud tatu terjadi hingga pihak yang menerima tawaran sungguh-sungguh atau pada kenyataannya telah melaksanakan perbuatan yang diminta. Apabila pihak yang menerima tawaran tidak melaksanakannya, tidak ada ingkar janji terhadap kontrak. Pihak yang menerima tawaran dapat menggugat pihak yang menawarkan apabila pihak yang menawarkan gagal atau lalai untuk membayar bagi pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Kontrak secara tegas (express contract) : suatu kesepakatan yang ditegaskan dalam tulisan atau kata-kata secara lisan. Implied in fact contract : kontrak dimana kesepakatan antara para pihak diprediksi dari perbuatan mereka.

4. Kontrak yang aktual atau sesungguhnya (seperti yang dapat dibedakan dari quasi contract (quasi contract) adalah doktrin yang didasarkan pada kepatutan dan kelayakan yang membolehkan adanya perolehan ganti rugi kendatipun tidak ada kontrak yang bisa dilaksanakan atau ditegakkan antara para pihak), yang bisa berupa express (secara tegas) maupun implied in fact (disimpulkan dari perbuatan).

5. Kontrak secara tegas dinyatakan secara lisan maupun kata-kata tertulis. Contohcontoh kontrak seperti itu meliputi persetujuan atau kesepakatan lisan untuk membeli sebuah sepeda tetangga atau kesepakatan tertulis untuk membeli sebuah mobil dari sebuah dealer atau penyalur. Kontrak yang disimpulkan dari perbuatan atau prilaku para pihak lebih membuka peluang

bagi hal-hal yang dipertanyakan. Unsur-unsur berikut ini harus ditetapkan untuk menciptakan kontrak yang disimpulkan dari tindak tanduk : Penggugat menyediakan harta benda atau jasa-jasa bagi tergugat; Penggugat mengharapkan untuk dibayar oleh tergugat bagi harta benda atau jasa-jasa dan tidak menyediakan harta benda atau jasa-jasa tadi secara serampangan atau tanpa alasan; Tergugat telah diberi kesempatan untuk menolak harta benda atau kjasa-jasa yang disediakan oleh penggugat namun gagal atau lalai untuk berbuat demikian. Kontrak-kontrak yang telah disimpulkan dari perbuatan (implied in fact contract) dapat dilihat dalam kasus berikut ini. Selchow & Richter (S&R) memiliki merek dagang papan permainan terkenal “Scrabble”. Mark Landnsberg menulis sebuah buku mengenai strategi untuk menang pada Scrabble tersebut dan mengontak S&R untuk minta ijin menggunakan merk dagang scrabble. Dalam jawabannya S&R minta sebuah salinan tulisan Landsberg tadi, yang ia sedikan. Setelah negosiasi yang alot antara pihak-pihak mengenai kemungkinan publikasi tulisan S&R terputus, S&R menerbitkan buku strateginya scrabble sendiri. Belum ada kontrak secara tegas (express contract) antara Landsberg dan S&R. Landsberg menggugat S&R dan cabangnya, Scrabble Crossword Game Players,Inc. Untuk ganti rugi karena ingkar janji atau wanprestasi (breach of contract) dalam kontrak yang disimpulkan dari perbuatan (implied-in-fact contract). Apakah ada kontrak berdasarkan kesimpulan perbuatan tadi antara pihak- pihak? Pengadilan negara setempat dan pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa telah terbentuk kontrak berdasarkan kesimpulan mengenai perbuatan pihak-pihak yang telah diingkari atau dilanggar oleh pihak tergugat. Pengadilan mencatat bahwa peraturan perundang-undangan membolehkan perundang-undangan membolehkan permintaan gati rugi bagi kontrak yang didasarkan pada kesimpulan mengenai perbuatan para pihak apabila sipenerima ide yang berharga tadi menerima dan menggunakan informasi tadi tanpa membayar untuk itu, kendatipun ia selayaknya sudah mengetahui bahwa suatu kompensasi diharapkan. Disini pengadilan berpendapat : (1) bahwa pengungkapan landsberg mengenai tulisannya itu bersifat rahasia dan untuk maksud atau tujuan terbatas untuk memperoleh persetujuan untuk menggunakan merk scrabble untuk mengeksploitir atau mencari keuntungan atas tulisan tadi secara komersial, penggunaan oleh para tergugat mengenai setiap bagian

disyaratkan dengan pembayaran. Landsberg memperoleh ganti rugi sebesar ganti rugi sebesar $ 440, 300.- Cara berpikir kritis dari segi hukum.

Apakah hukum mengakui kontrak berdasarkan kesimpulan mengenai perbuatan (implied-in-fact contract)? Atau apakah hanya kontrak yang dinyatakan secara tegas ( express contract) yang bisa dilaksanakan ?

Etika Apakah menurut pembaca S&R Richter ini bertindak secara etis dalam kasus ini ?

Implikasi Bisnis.

Bagaimana bisnis-bisnis, seperti perusahaan produsen film dan penerbit buku, melindungi diri mereka terhadap klaim-klaim palsu dimana mereka membajak ide atau pendapat seseorang bagi suatu skenario atau pementasan atau buku ?

Sebelum lebih lanjut membicarakan klasifikasi kontrak akan disimak mengenai Teori Obyektif mengenai Kontrak. Teori mengenai objek kontrak berpendapat bahwa niat untuk membuat kontrak secara tegas maupun berdasarkan kesimpulan perbuatan dinilai dari standar orang secara layak

(reasonable person standard). Apakah orang yang wajar secara hipotesis berkesimpulan bahwa pihak-pihak berniat untuk menciptakan kontrak setelah mempertimbangkan: (1) kata-kata dan perbuatan para pihak, dan (2) keadan sekelilingnya. Sebagai contoh, tidak akan ada kontrak yang terjadi dengan tawaran-tawaran yang bersifat senda gurau, paksaan atau intimidasi, atau kegembiraan secara tidak wajar atau tidak sepantasnya. Berdasarkan teori objektif mengenai kontrak, niat subyektif dari suatu pihak untuk membuat kontrak tidak relevan. Kasus berikut ini memberikan gambaran mengenai aplikasi atau penerapan teori obyektif mengenai kontrak. Analisa. “AI” dan “Rosemary” Mitchell memiliki sebuah toko kecil penjual barang-barang bekas. Pada tanggal 12 Agustus 1978, keluarga mitchell ini mengunjungi balai lelanh alexander, dimana mereka sering belanja untuk memperoleh barang dagangan, untuk bisnis mereka. Sementara berada ditempat pelelangan tersebut, mereka membeli lemari besi bekas seharga $ 50. Mereka diberitahu oleh pihak pelelang bahwa abgian sebelah dalam lemari besi tersebut terkunci dan tidak ada kunci yang dapat ditemukan untuk membukanya. Lemari tersebut merupakan bagian dari “Harta Sumstad” (Sumstad Estate). Beberapa hari lagi setelah lelang, keluarga Mitchell membawa lemari besi tadi kepada ahli kunci, untuk bisa membuka bagian yang terkunci tadi. Ketika tukang kunci tersebut berhasil membuka bagian tersebut, ia menemukan uang sejumlah $ 32,207 tunai. Tukang kunci tadi menelepon polisi city of everett, yang menyita uang tersebut. City of Everett mulai dengan suatu tindakan antar pembelaan terhadap sumstad estate dan keluarga mitchell. Pengadilan yang memeriksa perkara ini memberikan putusan sumir demi keuntungan sumstad estate. Pengadilan tingkat banding mengukuhkannya. Keluarga mitchell mengajukan banding. Pertimbangan hukum : Apakah telah terbentuk atau terjadi suatu “kontrak” antara penjual dan pembeli lemari besi tersebut ?

Keputusan :

Ya, mahkamah agung berpendapat, bahwa berdasarkan teori obyektif tentang kontrak, telah terbentuk suatu kontrak antara penjual dan pembeli lemari besi tersebut. Mahkamah Agung tadi merubah putusan sumir yang diberikan oleh pengadilan tingkat banding tersebut kepada sumstad estate dan mengembalikan kasus tersebut kepada pengadilan tingkat pertama yang memeriksa perkara tadi untuk memberikan keputusan demi keuntungan mitchell.

Alasan Hukum :

Teori obyektif mengenai kontrak menekankan atau menitikberatkan pada manifestasi “ke luar” mengenai persetujuan atau kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak. Dalam contoh yang ada ini, bukti menunjukkan bahwa peraturan mengenai lelang adalah bahwa semua penjualan adalah final. Selain itu, pihak pelelang tidak membuat pernyataan-pernyataan untuk mencadangkan hak-hak mengenai segala isi lemari besi tersebut. Berdasarkan sirkumstansi-sirkumstansi ini, pengadilan berpendapat bahwa

menurut orang-orang yang berpikiran wajar akan menarik kesimpulan bahwa pihak pelelang telah memanifestasikan atau menjelmakan suatu “niat” untuk menjual lemari besi tersebut berikut segala sesuatu isi yang ada didalamnya, termasuk juga isi-isi dari bagian yang terkunci tersebut. Niat subyektif dari para pihak “tidak relevan”. Mahkamah Agung menegaskan: apabila dapat dibuktikan oleh dua puluh orang “Uskup” bahwa salah satu pihak, apabila ia

menggunakan kata-kata, berniat mengenai sesuatu yang lain dari arti yang biasa, yang ditentukan oleh hukum atasnya, ia masih tetap harus bertanggung jawab”. Berpikir kritis secara hukum :

Apakah teori obyektif mengenai kontrak berlaku ? apakah mudah untuk menentukan “orang yang wajar”?

Etika : Apakah penjual lemari besi tersebut bertindak secara etis dalam mengatakan bahwa tidak ada kontrak yang dibuat dengan keluarga mitchell?

Implikasi Bisnis :

Bagaimanakah konsekuensi-konsekuensi bisnisnya menurut pendapatpembaca apabila pengadilan mengakui azas atau teori subyektif mengenai kontrak ?

Doktrin berdasarkan kepatutan dan kelayakan yang dinamakan quasi-contract atau implied-in-law contracts (pernyataan secara tidak tegas dalam kontrak yang dibenarkan secara hukum) ini, membolehkan pengadilan untuk memberikan ganti rugi financial kepada pihak penggugat bagi pekerjaan maupun jasa yang telah diberikan kepada pihak tergugat, kendatipun tidak terdapat kontrak sesungguhnya antara para pihak. Ganti rugi tersebut pada umumnya didasarkan pada nilai yang layak atau wajar dari jasa-jasa yang telah diterima oleh pihak tergugat. Doktrin ini bertujuan untuk mencegah pihak yang ingin “memperkaya diri secara tidak adil” dan “merugikan orang lain secara tidak jujur”. Ini tidak berlaku apabila terdapat kontrak yang bisa dilaksanakan antara para pihak. Divisi Dines bahwa dia adalah pemegang atas harta benda tersebut? Apakah etis kiranya bagi liberty untuk menolak

pembayaran bagi penyimpanan tersebut?

Implikasi bisnis :

Apakah bisa dituntut secara bisnis untuk membayar ganti rugi kontrak apabila tidak dibuat dengan kontrak secara tegas oleh penggugat ?

Kontrak formal (formal contract) adalah kontrak yang mensyaratkan adanya bentuk khusus atau cara menciptakannya. Kontrak informal adalah kontrak yang tidak formal. Kontrak-kontrak informal yang sah secara penuh bisa dilaksanakan atau ditegakkan. Kontrak yang sah adalah kontrak yang telah memenuhi seluruh unsur essensial untuk menetapkan suatu kontrak; kontrak yang dapat dilaksanakan oleh setidak-tiodaknya salah satu dari pihak-pihak. Kontrak yang batal (void contract) adalah kontrak yang tidak mempunyai akibat hokum (legal effect), suatu kehampaan. Kontrak yang dapat dibatalkan (voidable contract) adalah kontrak dimana satu atau kedua belah pihak, mempunyai pilihan untuk membatalkan kewajiban-kewajiban kontrak

mereka. Apabila suatu kontrak ditiadakan, kedua belah pihak dibebaskan dari kewajibankewajiban kontrak mereka. Pada mulanya, hanya kontrak-kontrak yang bermaterai yang diakui sebagai kontrak di Inggris. Sekitar tahun 1600, pengadilan-pengadilan yang menerapkan Common Law Inggris yang memberlakukan kontrak-kontrak sederhana yang tidak dibuat dibawah

materai.

6. Kontrak yang Formal dan tidak Formal.

a) Kontrak-kontrak dapat diklasifikasikan baik sebagai yang ”formal” atau yang informal. Kontrak-kontrak formal adalah yang mensyaratkan bentuk tertentu atau cara menciptakannya. Kontrak berdasarkan segel. Dewasa ini negara-negara bagian mensyaratkan kontrak harus di bawah materai, ada beberapa yang mengatur bahwa tidak diperlukan lagi pertimbangan apabila suatu kontrak telah dibuat dibawah materai atau segel. Kontrak berdasarkan Akta (Recognizances). Dalam suatu pengakuan, satu pihak mengakui dihadapan pengadilan bahwa ia akan membayar jumlah uang tertentu apabila apabila timbul peristiwa tertentu. Ikatan “uang tanggungan” bail bond merupakan contoh pengakuan ini. Instrumen-instrumen yang bisa dinegosiasikan. Instrumen-instrumen yang bisa dinegosiasikan yang meliputi cek-cek, giro, surat hutang, dan sertifikatsertifikat deposito, merupakan bentuk-bentuk kontrak khusus yang diakui oleh UCC (Uniform Commercial Code). Untuk itu disyaratkan adanya bentuk dan bahasa tertentu untuk pembuatannya dan harus memenuhi persyaratanpersyratan tertentu untuk mentransferkannya. Letter of Credit atau L.C. ini merupakan persetujuan atau kesepakatan oleh yang menerbitkannya untuk membayar sejumlah uang setelah diterimanya faktur (invoice) dan konosemen (bill of lading).

b) Kontrak-kontrak Informal, adalah semua kontrak-kontrak yang tidak berbobot seperti kontrak-konterak formal atau disebut kontrak-kontrak sederhana (simple contract). Istilah tersebut adalah istilah yang kurangtepat (misnomor). Kontrakkontrak informal yang sah misalnya sewa-menyewa, kontrak-kontrak penjualan, kontrak-kontrak jasa, secara penuh dapat dilaksanakan dan dapat digugat apabila tejadi ingkar janji atau wanprestasi. Kontrak-kontrak tersebut merupakan kontrakkontrak tidak formal hanyalah dikarenakan tidak dipersyaratkan bentuk atau cara atau metoda tertentu dalam pembuatannya.

7. Kontrak-kontrak yang sah atau valid, hampa atau batal (void) dan bisa dibatalkan (viodable) dan yang tidak bisa dilaksanakan (unenforceable).

a) Kontrak yang sah (valid) adalah yang telah memenuhi seluruh unsur yang esensial untukmenetapkan sebuah kontrak. Dengan perkataan lain, itu harus terdiri dari

(1) suatu kesepakatan antara pihak-pihak, (2) didukung oleh pertimbangan penuh berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (3) harus antara pihak-pihak yang mampu untuk mengadakan kontrak, dan (4) untuk mencapai obyek yang sah (tidak melanggar hukum). Kontrak-kontrak yang sah dapat dilaksanakan oleh sediokitnya atau setidak-tidaknya salah satu dari pihakpihak.

b) Kontrak yang batal atau hampa (a void contract) adalah kontrak yang tidak mempunyai akibat hukum. Itu adalah seolah-olah tidak pernah terjadi suatu kontrak. Misalnya, kontrak untuk melakukan suatu kejahatan (tindak pidana) adalah batal (volid). Apabila kontrak itu batal, tidak ada satu pihak pun yang diwajibkan untuk melaksanakannya, dan tidak ada satu pihakpun yang dapat melaksanakan kontrak tersebut.

c) Kontrak yang bisa dibatalkan (a voidable contract) adalah kontrak dimana setidaktidaknya satu pihak mempunyai opsi atau pilihan untuk meniadakan kewajibankewajiban kontraknya. Apabila kontrak dibatalkan, kedua belah puihak dibebaskan dari kewajiban-kewajiban mereka terhadap kontrak tadi. Apabila pihak dengan pilihan atau opsi tadi untuk meratifikasi (yaitu melaksanakan kontrak tersebut0; kedua belah pihak harus secara penuh melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka. Dengan kekecualian-kekecualian tertentu, kontrak-kontrak dapat dibatalkan karena usia yang belum dewasa, orang-orang gila, orang-orang yang dalam keadaan mabuk, orang-orang yang bertindak “dibawah paksaan” atau intimidasi, pengaruh yang tidak layak atau penipuan dan dalam kasus-kasus yang melibatkan saling membuat kesalahan.

d) Kontrak yang tidak bisa dilaksanakan (unenforceable contract) adalah kontrak dimana unsur-unsur yang essensial untuk menciptakan kontrak telah dipenuhi, namun terdapat perlawanan secara hukum bagi dilaksanakannya kontrak. Kontrak yang tidak dapat duilaksanakan adalah dimana terdapat perlawanan secara hokum bagi dilaksanakannya kontrak. Misalnya, anggap saja sebuah kontrak tidak dalam bentuk tertulis, kendatipun “Undang-undang Penipuan” (Statute of Fraud) telah mensyaratkan agar dalam bentuk tertulis. Kontrak tersebut tidak bisa dilaksanakan. Pihak-pihak secara sukarela boleh saja membuat suatu kontrak yang tidak bias dilaksanakan.

e) Kontrak yang sudah dilaksanakan dan kontrak-kontrak eksekutorial (Executed and executorry contact). Kontrak yang telah dilaksanakan secara penuh pada kedua belah pihak dinamakan kontrak yang sudah dilaksanakan (execulta contract). Kontrak-kontrak yang telah dilaksanakan secara pewnuh oleh satu pihak tetapi belum oleh pihak yang lainnya digolongkan sebagai kontrak-kontrak eksekutorial. Contoh, (1) misalkan Nn.Elizabeth Andrews menandatangani sebuah kontrak untuk Ace Motors. Ia belum membayar harga mobil tersebut, dan Ace Motors. Ia belum membayar harga mobil tersebut, dan Ace Motors belum juga menyerahkannya. Kesepakatan untuk membeli inidisebut kontrak eksekutorial. (2) anggap saja bahwa harga mobil tersebut telah dibayar akan tetapi Ace Motors belum menyerahkan mobil tersebut. Disini kontrak tersebut telah dilaksanakan oleh Elizabeth akan tetapi Eksekutorial bagi Ace Motors. Kesepakatan ini merupakan kontrak eksekutorial.

(3) anggap saja Ace Motors sekarang menyerahkan mobil kepada elizabeth.

Kontrak telah dilaksanakan secara penuh oleh kedua belah pihak itu merupakan kontrak yang telah dilaksanakan. Dibawah ini akan diragakan “kontrak” untuk dapat diperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kontrak sebagimana telah diuraikan diatas yaitu mulai dari ikhtisar pembentukannya, dapat dilaksanakannya suatu kontrak dan pelaksanaannya. Ikhtisar Pembentukannya

1. Kontrak Bilateral berjanji untuk sutu janji (a promise

for a promise)

2. Kontrak unilateral berjanji untuk suatu perbuatan

3. Kontrak yang ditegaskan kontrak yang ditegaskan secara lisan maupun kata-kata tertulis

4.Kontrak yang disimpulkan kontrak yang disimpulkan dari tindak dari tindak tanduk para pihaknya tanduk para pihaknya

5. Kontrak formal kontrak yang mensyaratkan bentuk khusus atau cara metoda pembuatannya

6. kontrak yang diatur oleh hukum kontrak yang isinya dinyatakan secara tidak langsung oleh hokum untuk mencegah timbulnya perbuatan memperkaya diri secara tidak adil untuk mencegah perbuatan memperkaya diri secara tidak adil Dapat Dilaksanakannya Suatu Kontrak

1. Kontrak yang sah kontrak yang telah memenuhi seluruh unsur esensial untuk menetapkannya.

2. kontrak yang batal (hampa) Tidak terjadi suatu kontrak.

3. kontrak yang dapat dibatalkan satu pihak yang memiliki opsi/pilihan untuk membatalkan atau melaksanakan suatu kontrak.

4.Kontrak yang tidak dapat dilaksanakan kontrak yang tidak dapat dilaksanakan karena adanya perlawanan berdasarkan hokum Pelaksanaan

1. kontrak yang sudah dilaksanakan kontrak yang sudah dilaksanakan secara penuh oleh kedua belah pihak.

2. Kontrak eksekutorial kontrak yang belum dilaksanakan secara penuh oleh satu atau kedua belah pihak. Mengingat kembali bahwa di Inggris di kembangkan dua pengadilan yang terpisah, pengadilan yang berdasarkan hukum (court of law) dan pengadilan berdasarkan keadilan, kepatutan dan kelayakan (chancery court) atau court of eginty atau pengadilan ekwitas. Pengadilan-pengadilan ekwitas mengembangkan seperangkat pepatah yang

didasarkanpada rasa adil, hak-hak moral, dan hukum alam yang diterapkan untuk menyelesaikan sengketa-sengketayang ada. Azas ekwitas ini diambil sebagai jalan keluar apabila (1) pemberian ganti rugi dalam bentuk uang “berdasarkan hukum” tidak memberikan pemilihan yang tepat, atau azas “ekwitas” (equtable principles), yaitu azasazas berdasarkan keadilan, kepatutan dan kelayakan.

Pada masa kini disebagian besar negara-negara bagian di AS, pengadilan berdasarkan hukum (courts of law) dan ekwitas (equity) telah dilebur kedalam satu macam pengadilan. Dalam suatu pertimbangan untuk mengambil keputusan mengenai ekwitas, hakim menetapkan duduk perkaranya; tidak ada hak bagi pemeriksaan oleh dewan juri dalammengambil keputusan mengenai rasa adil, kelayakan, kepatutan. Doktrin ekwitas ini terkadang diterapkan pada kasus-kasus kontrak



E. CARA BERAKHIRNYA KONTRAK

Berakhirnya kontrak merupakan selesai atau hapusnya sebuah kontrak yang dibuat antara dua pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur tentang sesuatu hal. Pihak kreditur adalah pihak atau orang yang berhak atas suatu prestasi, sedangkan debitur adalah pihak yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi. Sesuatu hal di sini bisa berarti segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh kedua pihak, bisa jual beli utang piutang, sewa-menyewa, dan lain-lain. Di dalam Rancangan Undang-Undang Kontrak telah ditentukan tentang berakhirnya kontrak. Pengakhiran kontrak dalam rancangan itu diatur dalam Pasal 7.3.1 sampai dengan Pasal 7.3.5. Ada lima hal yang diatur dalam pasal tersebut, yaitu

1. hak untuk mengakhiri kontrak,

2. pemberitahuan pengakhiran,

3. ketidakpelaksanaan yang sudah diantisipasi,

4. jaminan yang memadai dari ketidakpelaksanaan tersebut, dan

5. pengaruh dari pengakhiran secara umum.

Hak untuk mengakhiri kontrak diatur dalam Pasal 7.3.1. yang berbunyi: "Suatu pihak dapat mengakhiri kontrak tersebut di mana kegagalan untuk melaksanakan suatu kewajiban sesuai dengan kontrak tersebut mencapai pada tingkat ketidakpelaksanaan yang mendasar (Pasal 7.3.1 ayat (1). Hal-hal yang harus dipertimbangkan untuk menentukan kegagalan dalam melaksanaka suatu kewajiban pada tingkat ketidakpelaksanaan yang mendasar, yaitu

1. ketidakpelaksanaan tersebut pada prinsipnya telah menghilangkan hak dari pihak yang dirugikan untuk mengharapkan apa yang menjadi haknya sesuai dengan kontrak tersebut, kecuali pihak lainnya tidak menduga atau tidak dapat menduga atau tidak dapat menduga secara layak hasil semacam itu;

2. kesesuaian yang sangat ketat dengan kewajiban yang tidak dilaksanakan adalah penting sesuai dengan kontrak tersebut;

3. ketidakpelaksanaan tersebut telah dilakukan secara sengaja atau karena

kecerobohan;

4. ketidakpelaksanaan tersebut memberikan kepada pihak yang dirugikan alasan untuk percaya bahwa pihak tersebut tidak dapat menyandarkan diri pada pelaksanaan di masa yang akan datang dari pihak lainnya;

5. pihak yang tidak dapat melaksanakan tersebut akan menderita kerugian yang tidak

proporsional sebagai persiapan dari pelaksanaan apabila kontral, diakhiri (Pasal 7.3.1 Rancangan Undang-Undang Kontrak). Setiap kontrak yang akan diakhiri oleh salah satu pihak maka ia harus memberitahukannya kepada pihak lainnya (Pasal 7.3.2 Rancangan Undang-Undang Kontrak).

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional juga diatur secara rinci tentang berakhirnya perjanjian internasional. Ada delapan cara berakhirnya perjanjian internasional, yaitu:

l. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;

2. tujuan perjanjian telah tercapai;

3. terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;

4. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian.

5. dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;

6. muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;

7. objek perjanjian hilang;

8. terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional).

Di samping kedelapan cara berakhirnya perjanjian internasional tersebut, di dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 ditentukan berakhinya perjanjian sebelum jangka waktunya. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa : "Perjanjian internasional berakhir sebelum waktunya, berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhimyu perjanjian tersebut." Pasal ini memberikan perlindungan kepada negara peminjam atau pihak swasta bahwa perjanjian yang berakhir sebelum waktunya tidak mempengaruhi dalam penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan. Di samping itu, dalam KUH Perdata juga telah diatur tentang berakhimva perikatan. Berakhirnya perikatan diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata. Cara berakhirnya perikatan dibagi menjadi sepuluh cara, yaitu (1) pembayaran, (2) konsignasi, (3) novasi (pembaruan utang), (4) kompensasi, (5) konfusio (percampuran utang), (6) pembebasan utang, (7) musnahnya barang terutang, (8) kebatalan atau pembatalan, (9) berlaku syarat batal, dan (10) daluwursa (Pasal 1381 KUH Perdata). Kesepuluh cara berakhirnya perikatan tersebut tidak disebutkan, mana perikatan yang berakhir karena perjanjian dan undang-undang. Sebab untuk mengklasifikasinya diperlukan sebuah pengkajian yang teliti dan saksama. Berdasarkan hasil kajian terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang berakhirnya perikatan maka kesepuluh cara itu dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu berakhirnya perikatan karena perjanjian dan undang-undang. Yang termasuk berakhirnya perikatan karena undang undang adalah

(1) konsignasi,

(2) musnahnya barang terutang, dan

(3) daluwarsa.

Sedangkan berakhirnya perikatan karena perjanjian dibagi menjadi tujuh macam, yaitu:

(1) pembayaran,

(2) novasi (pembaruan utang),

(3) kompensasi,

(4) konfusio (percampuran utang),

(5) pembebasan utang,

(6) kebatalan atau pembatalan, dan

(7) berlaku syarat batal.

Di samping ketujuh cara tersebut, dalam praktik dikenal pula cara berakhirnya kontrak, yaitu

1. jangka waktunya berakhir,

2. dilaksanakan objek perjanjian,

3. kesepakatan kedua belah pihak,

4. pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak, dan

5. adanya putusan pengadilan.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa berakhirnya kontrak dapat digolongkan menjadi dua belas macam, yaitu

1. pembayaran,

2. novasi (pembaruan utang),

3. kompensasi,

4. konfusio (percampuran utang),

5. pembebasan utang,

6. kebatalan atau pembatalan,

7. berlaku syarat batal,

8. jangka waktu kontrak telah berakhir,

9. dilaksanakan objek perjanjian,

10. kesepakatan kedua belah pihak,

11. pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak, dan

12. adanya putusan pengadilan.

F. PEMBAYARAN

1. Pengertian Pembayaran

Berakhirnya kontrak karena pembayaran dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 1382 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1403 KUH Perdata. Ada dua pengertian pembayaran, yaitu pengertian secara sempit dan yuridis teknis. Pengertian pembayaran dalam arti sempit, adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur. Pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Namun, pengertian pembayaran dalain arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang atau barang, tetapi juga dalam bentuk jasa, seperti jasa dokter bedah, tukang cukur atau guru privat.

2. Orang yang Berwenang dan Berhak untuk Melakukan Pembayaran

Orang yang dapat melakukan pembayaran utang, adalah

a. debitur yang berkepentingan langsung ,

b. penjamin atau borgtocher

c. orang ketig,a yang bertindak atas nama debitur.

Orang yang berhak menerima pembayaran, yaitu

a. kreditur.

b. orang yang menerima kuasa dari kreditur,

c. orang yang telah ditunjuk oleh hakim, dan

d. orang-orang yang berhak menurut undang-undang (Pasal 1385 KUH Perdata) Pertanyaannya sekarang adalah bagaimanakah jika debitur melakukan pembayaran kepada orang yang tidak berwenang? Pertanyaan ini dijawab oleh Pasal 1387 BW, yaitu (1) pembayaran dianggap tidak sah, (2) pembayaran dapat dibatalkan, dan (3) pembayaran bisa dianggap sah dan berharga jika debitur dapat membuktikan bahwa pembayaran terhadap yang tak berwenang tadi benar-benar telah menolong dan membawa manfaat bagi kreditur.

3. Objek Pembayaran

Objek pembayaran ditentukan dalam Pasal 1389 s.d. Pasal 1391 KUH Perdata. Pasal 1389 KUH Perdata berbunyi: "Tidak seorang kreditur pun dapat dipaksa menerima pembayaran suatu barang lain dari barang yang terutang meskipun barang yang ditawarkan sama harganya dengan barang yang terutang bahkan lebih tinggi" Pada dasarnya yang menjadi objek pembayaran dalam Pasal 1389 KUH Perdata tergantung dari sifat dan isi perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Contoh. A meminjam uang pada B sebesar Rp1.000.000,00 dan berjanji akan membayar pada tanggal 15 Januari 1996 maka yang harus dibayar oleh A adalah utangnya sebesar Rp1.000.000,00 bukan dalam bentuk lainnya. Utang itu harus dibayar secara kontan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1390 KUH Perdata yang berbunyi: "Seorang debitur tidak dapat memaksa kreditur unttrk menerima pembayaran dengan angsuran, meskipun utang itu dapat dibagi-bagi." Ketentuan Pasal 1390 KUH Perdata itu tidak memperhatikan secara saksama ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yang memberikan kebebasan kepada individu untuk membuat perjanjian dengan siapa pun. Karena pada saat ini dengan berkembangnya lembaga perbankan, dimungkinkan pembayaran dilakukan secara angsuran disertai bunga. Suatu contoh. A telah meminjam uang di bank sebesar Rp5.000.000,00. Di dalam perjanjian ditentukan bahwa A harus membayar pokok pinjaman beserta bunganya setiap bulannya sebesar Rp167.500,00 selama 60 bulan. Ini berarti bahwa yang harus dibayar oleh A adalah utangnya yang ada pada bank, yang berupa pinjaman ditambah bunganya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa objek pembayaran tergantung dari sifat dan isi dan perjanjian.

4. Tempat Pembayaran Dilakukan

Tempat pembayaran dilakukan ditentukan dalam Pasal 1393 KUH Perdata. Pada dasarnya, tempat pembayaran dilakukan adalah di tempat yang telah ditetapkan dalam perjanjian, antara kreditur dan debitur. Akan tetapi, apabila kedua belah pihak tidak menentukan secara tegas tempat pembayaran muka pembayaran dapat dilakukan di tempat-tempat sebagai berikut.

a. Tempat barang berada sewaktu perjanjian dibuat. Contohnya. A telah membeli sebidang tanah seluas 1,50 ha pada B. Tanah itu terletak di Kecamatan Narmada maka tempat pembayarannya dilakukan di Kecamatan Narmada;

b. Tempat tinggal kreditur, dengan syarat kreditur harus secara terus-menerus berdiam

dan bertempat tinggal di tempat tersebut. Contohnya, A telah membeli benda bergcrak, seperti mobil kepada B. Di dalam perjanjian antara A dan B tidak ditentukan tempat pembayarannya maka pembayaran itu dapat dilakukan di tempat tinggal kreditur;

c. Tempat tinggal debitur.

Tempat pembayaran itu bersifat fakultatif, artinya bahwa pihak debitur dan kreditur dapat memilih salah satu dari tiga tempat itu untuk melakukan pembayaran utang.

5. Biaya dan Bukti Pembayarau

Biaya pembayaran ditentukan dalam Pasal 1395 KUH Perdata. Di dalam pasal itu ditentukan bahwa yang menanggung biaya pembayaran adalah debitur. Di samping itu, debitur juga berhak untuk menerima tanda bukti pembayaran dari kreditur. Tujuan adanya tanda bukti pembayaran itu adalah sebagai alat bukti di kelak kemudian hari,

apabila kreditur sendiri menyangkal tentang adanya pembayaran tersebut.

6. Subrogasi

Subrogasi diatur dalain Pasal 1400 BW. Subrogasi artinya penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga dalam perjanjian sebagai akibat pembayaran oleh pihak ketiga atas utang debitur kepada pihak kreditur. Tujuan subrogasi adalah untuk memperkuat posisi pihak ketiga yang telah melunasi utang-utang debitur dan atau meminjamkan uang kepada debitur. Yang paling nyata adanya subrogasi adalah beralihnya hak tuntutan dan kedudukan kreditur kepada pihak ketiga (Pasal 1400 BW). Peralihan kedudukan itu meliputi segala hak dan tuntutan termasuk hak previlegi.

Ada dua cara terjadinya subrogasi, yaitu karena (1) perjanjian (subrogasi kontraktual), dan (2) undang-undang.Subrogasi kontraktual dapat dilakukan dengan cara:

a. kreditur menerima pembayaran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya, dari pihak ketiga, dan serta merta mengalihkan hak dan tuntutan yang milikinya terhadap orang ketiga tersebut terhadap debitur;

b. pihak ketiga membantu debitur. Debitur "meminjamkan" uang dari pihak ketiga yang dipergunakan untuk membayar utang kepada kreditur sekaligus menempatkan pihak ketiga tadi menggantikan kedudukan semula terhadap diri debitur. Supaya subrogasi kontraktual dianggap sah, harus diikuti tata cara sebagai berikut:

a. pinjaman uang harus ditetapkan dengan akta autentik;

b. dalam akta harus dijelaskan besarnya jumlah pinjaman, dan diperuntukkan melunasi utang debitur;

c. tanda pelunasan harus berisi pernyataan bahwa uang pembayaran utang yang diserahkan kepada kreditur adalah uang yang berasal dari pihak ketiga. Subrogasi karena undang-undang ini terjadi disebabkan adanya pembayaran yang dilakukan pihak ketiga untuk kepentingannya sendiri dan seorang kreditur melunasi utang kepada kreditur lain yang sifat utangnya mendahului. Contoh A. berkedudukan sebagai kreditur kepada B dan B ini masih mempunyai kreditur yang lain bernama C. Akibat adanya subrogasi adalah beralihnya hak tuntutan dari kreditur kepada pihak ketiga (Pasal 1400 KUH Perdata). Peralihan hak itu, meliputi segala hal dan tuntutan. Misalnya, A telah membeli rumah pada pengembang dengan menggunakan fasilitas KPR BTN, dengan angsuran setiap bulannya Rp300.000,00. Namun, dalam perkembangannya A tidak mampu lagi membayar angsuran tersebut. Kemudian A mengalihkan pembayaran rumah itu kepada C. Dengan demikan, akhirnya yang membayar rumah tersebut selanjutnya adalah C kepada BTN.

G. NOVASI

1. Pengertian Novasi

Novasi diatur dalam Pasal 1413 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1421 KUH Perdata. Novasi (pembaruan utang) adalah sebuah persetujuan, di mana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli (C. Asser's, 1991: 552). Vollmar mengartikan novasi adalah suatu perjanjian karena di mana sebuah perjanjian yang akan dihapuskan, dan seketika itu juga timbul sebuah perjanjian baru (Vollmar, 1983: 237). Kedua definisi di atas, dititikberatkan pada definisi novasi pada penggantian objek perjanjian, padahal dalam KUH Perdata tidak hanya penggantian objek perjanjian yang lama, daripada perjanjian baru, tetapi juga penggantian subjek perjanjian, baik debitur maupun kreditur lama kepada debitur dan kreditur baru. Dengan demikian, penulis cenderung memberikan definisi novasi sebagai berikut. Novasi adalah suatu perjanjian antara debitur dan kreditur, di mana perjanjian lama dan subjeknya yang ada dihapuskan dan timbul sebuah objek dan subjek perjanjian yang baru.

Unsur-unsur novasi:

a. adanya perjanjian baru,

b. adanya subjek yang baru.

c. adanya hak dan kewajiban, dan

d. adanya prestasi.

2. Macam Novasi

Di dalam Pasal 1413 KUH Perdata, novasi dibedakan menjadi tiga macam, yaitu (1) novasi objektif, (2) novasi subjektif yang pasif, dan (3) novasi subjektif yang aktif. Novasi objektif, yaitu suatu perjanjian yang dibuat antara debitur dan kreditur di mana

perjanjian lama dihapuskan. Ini berkaitan dengan objek perjanjian. Contohnya, A telah membeli kain baju pada B seharga Rp200.000,00, tetapi harga barang itu baru dibayar Rp100.000,00. Ini berarti bahwa A masih berutang pada B sebesar Rp100.000,00. Akan tetapi, A membeli kain baju yang lain seharga Rp200.000,00 dan harga tersebut belum dibayarnya. Kemudian antara A dan B membuat perjanjian, yang isinya bahwa utang A sebanyak Rp400.000,00 termasuk utang lamanya. Novasi subjektif yang pasif, yaitu perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur, namun debiturnya diganti oleh debitur yang baru, sehingga debitur lama dibebaskan. Inti dari novasi subjektif yang pasif adalah penggantian debitur lama dengan debitur baru. Contohnya, A berutang pada B. Namun, dulam pelaksanaan pembayaran utangnya A diganti oleh C sebagai debitur baru, sehingga yang berutang akhirnya adalah C kepada B. Novasi subjektif yang aktif, yaitu penggantian kreditur, di mana kreditur lama dibebaskan dari kontrak, dan kemudian muncul kreditur baru dengan debitur lama. Inti novasi ini adalah penggantian kreditur. Contohnya, si Ani berutang pada Mina. Namun di dalam pelaksanaan perjanjian ini kedudukan si Mina yang tadinya sebagai kreditur kini diganti oleh si Ali sebagai kreditur. Sehingga perjanjian utang piutang itu tadinya terjadi antara si Ani (debitur) dengan si Ali (kreditur).

3. Orang Yang Cakap Melakukan Novasi

Pada dasarnya, orang yang cakap melakukan novasi, baik objektif maupun subjektif adalah orang-orang yang sudah dewasa atau sudah kawin. Ukuran kedewasaan adalah sudah berumur 21 tahun. Orang yang tidak cakap melakukan novasi adalah orang yang di bawah umur, di bawah pengampuan, atau istri. Istri dalam melakukan novasi harus

didampingi oleh suaminya. Namun, dalam perkembangannya istri dapat melakukan novasi secara mandiri (SEMA No. 3 Tahun 1963 jo. Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1

Tahun 1974). Kehendak untuk melakukan novasi harus dilakukan dengan sebuah akta. Ketentuan ini tidak bersifat memaksa, oleh karena untuk novasi subjektif yang pasif tidak perlu bantuan debitur (Pasal 1415 KUH Perdata).

4. Akibat Novasi

Di dalam Pasal 1418 KUH Perdata telah ditentukan akibat novasi. Salah satu akibat novasi adalah bahwa debitur lama yang telah dibebaskan dari kewajiban oleh kreditur tidak dapat meminta pembayaran kepada debitur lama, sekaliun debitur baru jatuh pailit atau debitur baru ternyata orang yang tidak dapat melakukan perbuatan hukum.

H. KOMPENSASI

1. Pengertian Kompensasi

Kompensasi atau perjumpaan utang diatur dalam Pasal 1425 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1435 KUH Perdata. Yang diartikan dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang

sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur (Pasal 1425 KUH Perdata). Syarat terjadinya kompensasi:

a. kedua-duanya berpokok pada sejumlah uang; atau

b. berpokok pada jumlah barang yang dapat dihabiskan dari jenis yang sama atau

c. kedua-duanya dapat ditetapkan dan ditagih seketika. Tujuan utama kompensasi adalah

a. penyederhanaan pembayaran yang simpang siur antara pihak kreditur dan debitur;

b. dimungkinkan terjadinya pembayaran sebagian;

c. memberikan kepastian pembayaran dalam keadaan pailit.

2. Cara Terjadinya Kompensasi

Cara terjadinya kompensasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu (1) demi hukum, dan (2) atas permintaan kedua belah pihak (Pasal 1426 KUH Perdata; Pasal 1431 KUH Perdata). Perjumpaan utang demi hukum atau ipso jure compensatur adalah suatu perjumpaan utang yang terjadi tanpa adanya pemberitahuan dan permintaan dari pihak debitur dan kreditur. Ada dua kelemahan kompensasi yang terjadi demi hukum, yaitu

a. akan mengakibatkan terjadinya hal-hal yang menegangkan antara pihak-pihak yang berkepentingan;

b. adanya larangan kompensasi yang tercantum dalam Pasal 1429 KUH Perdata. Ada tip larangan kompensasi, yaitu

(1) dituntutnya pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum, yaitu

merampas dari pemiliknya,

(2) dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan, dan

(3) terhadap suatu utang yang bersumber dari tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tidak dapat disita (Pasal 1429 KUH Perdata).

Pada kompensasi dengan sendirinya saling perhitungan yang menghapuskan/ meniadakan masing-masing pihak, sesuai dengan besar kecilnya tagihan yang ada pada masingmasing pihak. Misalnya, A telah menyewakan rumah kepada B seharga Rp300.000,00/tahun. B baru menyerahkan uang sewa sebesar Rp150.000,00 untuk enam bulan pertama, dan B berjanji menyerahkan sisanya pada bulan ketujuh pada A. Akan tetapi, pada saat bulan kedua A sangat membutuhkan uang untuk menyekolahkan anaknya, dan A meminjam uang pada B sebesar Rp150.000,00. Ini berarti bahwa demi hukum erjadi kompensasi antara A dan B, walaupun B seharusnya menyerahkan sisa sewa rumah pada bulan ketujuh. Kompensasi kontraktual adalah suatu bentuk kompensasi yang terjadi atas dasar permintaan dan persetujuan antara pihak debitur dan kreditur (Pasal 1431 KUH Perdata). Pada dasarnya semua utang piutang yang telah disetujui oleh kedua belah pihak dapat dilakukan kompensasi kontraktual. Namun, ada beberapa pengecualian, yaitu sebagai berikut.

a. Jika utang-utang dari kedua belah pihak tidak dapat dibayar di tempat yang sama maka utang itu tidak dapat dikompensasi, selain penggantian biaya pengiriman (Pasal1432 KUH Perdata).

b. Kompensasi tidak dapat dilakukan atas kerugian hak yang diperoleh pihak ketiga

(Pasal 1434 ayat (1) KUH Perdata).

c. Seorang debitur yang kemudian menjadi kreditur pula, setelah pihak ketiga menyita

barang yang harus dibayarkan, tidak dapat menggunakan kompensasi atas kerugian penyita (Pasal 1434 ayat (2) KUH Perdata).

Ketiga hal itu tidak dapat dilakukan kompensasi kontraktual karena cara memperolehnya bertentanaan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

I. PERCAMPURAN UTANG

Percampuran utang diatur dalam Pasal 1436 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1437 KUH Perdata. Di dalam NBW (BW Baru) negeri Belanda percampuran utang diatur dalam Pasal 1472 NBW. Percampuran utang adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu (Pasal 1436 KUH Perdata). Ada dua cara terjadinya percampuran utang, yaitu

1. dengan jalan penerusan hak dengan alas hak umum. Misalnya, si kreditur meninggal

dunia dan meninggalkan satu-satunya ahli waris, yaitu debitur. Itu berarti bahwa dengan meninggalnya kreditur maka kedudukan debitur menjadi kreditur;

2. dengan jalan penerusan hak di bawah alas hak khusus, misalnya pada jual beli atau legaat.

Pada umumnya percampuran utang terjadi pada bentuk-bentuk debitur menjadim ahli waris dari kreditur.

J. PEMBEBASAN UTANG

Pembebasan utang diatur dalam Pasal 1438 KUH Perdata s.d. 1443 KUH Perdata. Pembebasan utang adalah suatu pernyataan sepihak dari kreditur kepada debitur, bahwa debitur dibebaskan dart perutangan. Ada dua cara terjadiya, pembebasan utang, yaitu

(1) cuma-cuma, dan (2) prestasi dari pihak debitur Pembebasan utang dengan Cuma cuma harus dipandang sebagai penghadiahan (HR 16 Januari 1899 dan 10 Januari 1902). Sedangkan prestasi dari pihak debitur artinya sebuah prestasi lain, selain prestasi yang terutang. Pembebasan ini didasarkan pada perjanjian.



K. KEBATALAN ATAU PEMBATALAN KONTRAK

l. Pengertiannya

Kebatalan kontrak diatur dalam Pasal 1446 KUH Perdata s.d. Pasal 1456 KUH Perdata. Ada tiga penyebab timbulnya pembatalan kontrak, yaitu

a. adanya perjanjian yang dibuat oleh orang-orang yang belum dewasa dan di bawah

pengampuan;

b. tidak mengindahkan bentuk perjanjian yang disyaratkan dalam undang-undang:

c. adanya cacat kehendak.

Cacat kehendak (vrilsgebreken) adalah kekurangan dalam kehendak orang atau orang orang yang melakukan perbuatan yang menghalangi terjadinya persesuaian kehendak

dari para pihak dalam perjanjian. Cacat kehendak dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut,

a. Kekhilafan (dwaling) adalah suatu penggambaran yang keliru mengenai orangnya atau objek perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Dwaling dibagi menjadi dua macam, yaitu (1) dwaling tentang orangnya dan (2) dwaling di dalam kemandirian benda. Contoh dwaling tentang orangnya, A meminta kepada Hetty Koes Endang untuk melakukan pertunjukan di Mataram. Namun, yang datang bukan Hetty Koes Endang yang mempunyai suara bagus dan merdu. Contoh dwaling dalam kemandirian benda, A berkehendak membeli lukisan Affandy, namun yang diterimanya dan penjual adalah lukisan tiruan.

b. Paksaan (dwang), yaitu suatu ancaman yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain atau pihak ketiga, sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya terancam rugi besar dalam waktu dekat (Pasal 1324 KUH Perdata).

c. Penipuan (bedrog) adalah dengan sengaja mengajukan gambaran atau fakta yang salah untuk memasuki suatu perjanjian. Di samping ketiga cacat kehendak itu, dalam doktrin dikenal cacat kehendak keempat, yaitu penyalahgunaan keadaan (undue influence). Pada mulanya ajaran penyalahgunaan keadaan timbul di Inggris pada abad ke-15 dan 16. Hal ini disebabkan dalam hukum Inggris hanya dikenal paksaan fisik, sedangkan paksaan moral tidak diatur dalam Common Law. Untuk melengkapi hal itu maka dalam equity diciptakan doktrin atau ajaran undue influence tersebut. Undue influence didasarkan pada penyalahgunaan keadaan ekonomis dan psikologis salah satu pihak. Penyalahgunaan keadaan ekonomis adalah penyalahgunaan keadaan oleh salah satu pihak, terutama ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah. Dengan demikian, si ekonomi lemah tidak mempunyai kekuasaan yang berimbang untuk saling tawar-menawar antara keduanya.



2. Macam Kebatalan

Kebatalan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu (1) kebatalan mutlak dan (2) kebatalan relatif. Kebatalan mutlak adalah suatu kebatalan yang tidak perlu dituntut secara tegas. Kebatalan mutlak terjadi karena (1) cacat bentuknya. (2) perjanjian itu dilarang undang-undang, (3) bertentangan dengan kesusilaan, dan (4) bertentangan dengan ketertiban umum. Contoh kebatalan mutlak, dikemukakan berikut ini.

a. Perjanjian yang harus dibuat dengan bentuk tertentu, ternyata bentuk itu tidak dipenuhi.

b. Perjanjian yang bersifat formil, misalnya hibah yang harus dibuat dengan akta notaris.

c. Perjanjian perburuhan harus tertulis.

d. Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris (Pasal 147 KUH Perdata). Kebatalan relatif adalah suatu kebatalan yang dituntut secara tegas, dan biasanya diajukan oleh salah satu pihak. Misalnya wakil dari orang yang tidak wenang melakukan perbuatan hukum atau orang yang terhadapnya dilakukan kekerasan atau penipuan atau orang yang berada dalam kekhilafan. Contoh kebatalan relatif, dikemukakan berikut ini.

a. Perjanjian yang diancam dengan actio paulina, yaitu perjanjian yang menimbulkan

kerugian pihak kreditur maka kreditur dapat meminta kebatalan pembatalan yang dibuat dengan debitur yang merugikan kreditur.

b. Perjanjian yang hanya berlaku bagi Pihak I dan II, tetapi tidak berlaku bagi kreditur.

c. Perjanjianjual beli antara suami istri, kalau merugikan kreditur dapat dimintakan

pembatalan.

d. Perjanjian penghadiahan antara suami istri, kalau merugikan kreditur dapat dimintakan pembatalan.



3. Akibat Kebatalan

Akibat kebatalan kontrak dapat dilihat dari dua aspek, yaitu (1) orang-orang yang tidak wenang melakukan perbuatan hukum, dan (2) cacat kehendak. Akibat kebatalan perikatan bagi orang-orang yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum adalah pulihnya barang-barang dan orang-orang yang bersangkutan, seperti sebelum perikatan dibuat (Pasal 1451 KUH Perdata). Dengan pengertian, bahwa segala sesuatu yang telah diberikan atau dibayar kepada orang yang tidak berwenang hanya dapat dituntut kembali bila:

a. barang yang bersangkutan masih berada di tangan orang yang tidak berwenanlagi;

b. orang yang tidak berwenang itu telah mendapat keuntungan dari apa yang telah diberikan atau dibayar;

c. apa yang dinikmati telah dipakai bagi kepentingannya.

Akibat kebatatan karena cacat kehendak, yaitu pulihnya barang-barang dan orang-orang yang bersangkutan seperti dalam keadaan semula (Pasal 145: KUH Perdata)





4. Jangka Waktu Pembatalan Perjanjian

Undang-undang tidak membatasi jangka waktu tuntutan pembatalan perjanjian secara khusus. Namun, dalam undang-undang ditentukan jangka waktu yang pendek, yaitu lima tahun (Pasal 1454 KUH Perdata). Jangka waktu itu mulai berlaku bagi:

a. orang yang belum dewasa, sejak hari kedewasaannya;

b. pengampuan, sejak hari pencabutan pengampuan;

c. paksaan, sejak hari paksaan berhenti;

d. penipuan, sejak hari diketahuinya penipuan;

e. pembayaran tak terutang, sejak debitur mengetahui bahwa ia tidak mempunyai utang pada kreditur; dan

f. tuntutan pembatalan perikatan menjadi gugur, apabila perikatan itu dikuatkan secara

tegas atau secara diam-diam oleh orang-orang tersebut di atas (Pasal 1456 KUH Perdata).

L. BERLAKUNYA SYARAT BATAL

Syarat batal adalah suatu syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perjanjian dan membawa segala sesuatu pada keadaan semula, seolah-olah tidak ada suatu perjanjian (Pasal 1265 KUH Perdata). Biasanya syarat batal berlaku pada perjanjian timbal balik. Seperti pada per janjian jual beli, sewa-menyewa dan lain-lain.

I. JANGKA WAKTU KONTRAK TELAH BERAKHIR

Setiap kontrak yang dibuat oleh para pihak, baik kontrak yang dibuat melalui akta di bawah tangan maupun yang dibuat oleh atau di muka pejabat yang berwenang telah ditentukan secara tegas jangka waktu dan tanggal berakhirnya kontrak. Penentuan jangka waktu dan tanggal berakhirnya kontrak dimaksudkan bahwa salah satu pihak tidak perlu memberitahukan tentang berakhirnya kontrak tersebut, namun para pihak telah mengetahuinya masing-masing. Penentuan jangka waktu dan tanggal berakhirnya kontrak adalah didasarkan pada kemauan dan kesepakatan para pihak. Ada kontrak yang jangka waktu dan tanggal berakhirnya kontrak singkat dan ada juga jangka waktu dan tanggal berakhirnya lama. Berikut ini disajikan berbagai substansi kontrak yang mencantumkan jangka waktu berakhirnya kontrak.

l. Perjanjian kredit antara BRI dengan nasabah.

Perjanjian ini merupakan perjanjian kredit antara BRI dengan nasabah. Besarnya pinjaman yang diterima oleh nasabah sebanyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Bunga per tahun sebesar 18%. Besarnya angsuran setiap bulan yang harus diangsur oleh nasabah sebanyak Rp442.800,00 (empat ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Jangka waktu kredit selama 36 bulan dan dimulai bulan November 2000 sampai dengan bulan Oktober 2004. Pada dasar-nya, BRI Cabang Mataram memberikan kelonggaran kepada nasabah tentang jangka waktu pinjaman, yaitu selama 60 bulan. Jangka waktu itu tergantung pada nasabah. Semakin lama jangka waktu kredit maka semakin kecil angsurannya, tetapi semakin pendek jangka waktunya, semakin besar angsurannya. Nasabah tinggal memilih waktu yang pendek atau lama.

2. Perjanjian kredit pemilikan rumah antara BTN Cabang Mataram dengan nasabah.

Jangka waktu kontrak selama 20 tahun dan mulai membayar angsuran bulan Maret 1989 dan berakhir nantinya pada bulan Maret 2009. Pert] mbangan para nasabah memilih jangka waktu pembayaran kredit yang lebih lama adalah didasarkan pada besar atau kecil pembayaran angsuran yang harus dilakukan oleh nasabah. Jangka waktu kredit yang lama ini, pada saat perjanjiar dibuat penghasilan nasabah pada waktu itu sangat kecil. Karena untuk mendapatkan pinjaman kredit, penghasilan nasabah minimal Rp100.000,0( (seratus ribu rupiah). Apabila nasabah membayar angsuran sebesar Rp30.000,00/bulan maka nasabah masih dapat membiayai kebutuhan hidupnya.

3. Perjanjian sewa penggunaan fasilitas dan pelayanan jasa pelabuhan

penyeberangan Kayangan.

Perjanjian ini merupakan perjanjian yang dibuat antara PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Persero), Cabang Kayangan, Jalan Pelabuhan Kayangan, Lombok NTB, Indonesia dengan PT Newmont Nusa Tenggarv (PT NNT), Jalan Pendidikan Nomor 64, Mataram, Lombok NTB, Indonesia. Isi perjanjian meliputi syarat-syarat dan ketentuanketentuan umum, dasar-dasar pelaksanaan perjanjian, ruang lingkup perjanjian, pembayaran, jangka waktu perjanjian, kewajiban para pihak, pembatalan dan sanksi, berakhirnya perjanjian, penyelesaian perselisihan, tempat kedudukan, fasilitas lainnya dan lainnya. Ruang lingkup perjanjian meliputi sewa perairan/kolam pelabuhan, sewa tanah, biaya pas masuk penumpang, biaya pas petugas operasional dan ABK, biaya pas masuk dan parker kendaraan. Besarnya sewa penggunaan fasilitas tersebut selama setahun sebanyak Rp300.054.000,00 (tiga ratu juta lima puluh empat ribu rupiah). Jangka waktu perjanjian selama 1 bulan, yang dimulai dari tanggal 1 Agustus 2000 sampai dengan 31 Juli 2001. Perjanjian tersebut kini telah berakhir, dan pihak PT Newmont Nusa Tenggara tidak memperpanjang perjanjian tersebut, karena perusahaan ini telah menyewa lokasi yang lainnya. Dari uraian di atas, jelaslah bahwa jangka waktu berakhirnya kontrak tidak ada yang sama antara satu dengan yang lainnya. Ada jangka waktu kontraknya singkat dan ada juga jangka kontraknya panjang. Penentuan jangka waktunya tergantung kepada kemauan para pihak. Apabila kita meminjam kredit maka semakin lama waktu peminjaman, semakin kecil angsuran yang harus dibayar Akan tetapi, semakin singkat jangka waktu yang diperjanjikan maka semakin besar angsuran kredit yang harus dibayar oleh nasabah.

M. DILAKSANAKAN OBJEK PERJANJIAN

Pada dasarnya objek perjanjian adalah sama dengan prestasi. Prestasi itu terdiri dari melakukan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Di dalam perjanjian timbale balik, seperti jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar dan lain-lain telah ditentukan objek perjanjian. Misalnya, dalam perjanjian jual beli tanah, yang menjadi objek perjanjian adalah barang dan harga. Pihak penjual tanah berkewajiban untuk menyerahkan tanah secara riil dan menyerahkan surat-surat tanah tersebut, begitu juga pembeli tanah berkewajiban untuk menyerahkan uang harga tanah tersebut. Sedangkan hak dan penjual tanah adalah menerima uang harga tanah dan hak dari pihak pembeli menerima tanah beserta surat-surat yang menyertainya. Dengan telah dilaksanakan objek perjanjian maka perjanjian antara penjual dan pembeli telah berakhir, baik secara diam-diam maupun secara tegas. Contoh lainnya, dalam perjanjian jasa dokter, di mana dokter memeriksa pasien dan menyerahkan resep kepada pasien, dan pasien membayar jasa dokter. Sejak terjadi pembayaran jasa dokter oleh pasien, pada saat itulah perjanjian itu telah berakhir.

N. KESEPAKATAN KEDUA BELAH PIHAK

Kesepakatan kedua belah pihak merupakan salah satu cara berakhirnya kontrak, di mana kedua belah pihak telah sepakat untuk menghentikan kontrak yang telah ditutup antara keduanya. Motivasi mereka untuk menyepakati berakhirnya kontrak tersebut adalah berbeda-beda antara satu dengan lainnya. Ada yang menyepakatinya didasarkan pada nilainilai kemanusiaan dan ada juga yang menyepakati karena bisnis. Pertimbangan karena bisnis adalah didasarkan pada untung rugi. Apabila salah satu pihak merasa rugi untuk melaksanakan substansi kontrak tersebut, salah satu meminta kepada pihak lainnya untuk mengakhiri kontrak tersebut dan pihak lainnya akan menyetujuinya. Berdasarkan hasil analisis terhadap berbagai kontrak yang dibuat oleh para pihak, ditemukan pasal-pasal yang mengatur tentang berakhirnya perjanjian berdasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak. Pasal-pasal yang berkaitan dengan hat itu, dapat dilihat pada Pasal 22 Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Pasal 22 ayat (1) Kontrak Karya itu berbunyi: "Selama jangka waktu persetujuan ini, setelah mempergunakan segenap kesungguhan yang wajar di dalam usahanya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya berdasarkan persetujuan ini, apabila menurut pendapat perusahaan bahwa pengusahaan tidak dapat dikerjakan, perusahaan akan berkonsultasi dengan Menteri dan kemudian dapat menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Menteri untuk mengakhiri perjanjian ini, dan untuk dibebaskan dari kewajiban-kewajibannya. Pemberitahuan tersebut harus disertai dengan data dan keterangan tentang kegiatan perusahaan berdasarkan perjanjian ini yang akan meliputi, tetapi tidak terbatas pada dokumen-dokumen, peta-peta, rencana rencana, lembaran-lembaran kerja, dan lain-lain data dan keterangan teknis. Dengan penegasan tentang perjanjian tentang pengakhiran itu oleh Menteri atau dalam waktu 6 (enam) bulan setelah dikirimkannya pemberita-huan tertulis oleh perusahaan, mana yang terlebih dahulu, perjanjian ini dengan sendirinya akan berakhir dan perusahaan akan dibebaskan dari kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini, kecuali mengenai hat-hat yang secara khusus diatur selanjutnya dalam pasal ini.

Pengakhiran ini disebabkan karena perusahaan tidak dapat mengerjakan usahanya dengan baik, sehingga PT Newmont Nusa Tenggara dapat meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk mengakhiri kontrak tersebut. Tentunya pengakhiran tersebut, harus disetujui oleh Pemerintah Indonesia. Ada empat periode dalam pengakhiran kontrak berdasarkan kesepakatan ini, yaitu sebagai berikut.

1. Periode penyelidikan umum atau eksplorasi, yaitu periode untuk melakukan penyelidikan atau eksplorasi terhadap potensi sumber daya tambang yang terdapat di Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat.

2. Periode studi kelayakan (feasibility studies), yaitu tahap untuk menilai layak atau tidaknya potensi sumber daya tambang yang akan dikelola oleh perusahaan.

3. Periode konstruksi, yaitu periode untuk membangun infrastruktur untuk menunjang pelaksanaan kegiatan tumbang.

4. Periode operasi, yaitu suatu periode perusahaan telah melaksanakan kegiatan tambang untuk dikelola menjadi konsentrat. Konsentrat inilah yang akan dipasarkan atau dijual oleh perusahaan. Masing-masing periode para pihak dapat menyepakati untuk mengakhir kontrak karya yang dibuat oleh para pihak. Para pihaknya adalah Pemerintah Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan PT. Newmont Nusa Tenggara. Pengakhiran kontrak ini didasarkan nilai-nilai ekonomi dari objek perjanjian. Apabila objeknya tidak mempunyai nilai ekonomis yang tinggi maka salah satu pihak, terutama PT Newmont Nusa Tenggara akan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Indonesia untuk mengakhiri kontrak tersebut, walaupun jangka waktu kontrak belum berakhir.

O. PEMUTUSAN KONTRAK SECARA SEPIHAK

Pada dasarnya kontrak harus dilaksanakan oleh para pihak berdasarkan itikad baik, namun dalam kenyataannya sering kali salah satu pihak tidak melaksanakan substansi kontrak, walaupun mereka telah diberikan somasi sebanyak tiga kali berturut-turut. Karena salah satu pihak lalai melaksanakan prestasinya maka pihak yang lainnya dengan sangat terpaksa memutuskan kontrai. itu secara sepihak. Pemutusan kontrak secara sepihak merupakan salah satu cara untuk mengakhiri kontrak yang dibuat oleh para pihak. Artinya pihak kreditur menghentikan berlakunya kontrak yang dibuat dengan debitur, walaupun jangkar waktunya belum berakhir. Ini disebabkan debitur tidak melaksanakan prestasi sebagaimana mestinya. Di dalam praktik pembuatan kontrak yang dibuat oleh para pihak, banyak ditemui substansi kontrak yang telah mencantumkan berakhirnya kontrak berdasarkan pemutusan kontrak oleh salah satu pihak. Berbagai isi kontrak tersebut. Disajikan berikut ini.

1. Surat perjanjian pelaksanaan pengadaan bahan operasional pendidikan (bahan kimia) Universitas Mataram tahun anggaran 1999/2000 antara Pemimpin Proyek Universitas Mataram dengan PT Matra Magita.

Pemutusan perjanjian secara sepihak diatur dalam Pasal 20 Surat Perjanjian

Pelaksanaan Pengadaan Bahan Operasional Pendidikan (bahan kimia). Pasal 20 berbunyi: "Pihak Pertama berhak memutuskan perjanjian secara sepihak dengan pemberitahuan 7 (tujuh) hari sebelumnya setelah melakukan peringatan/teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Pihak Kedua. Adapun yang dijadikan alasan pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah sebagai berikut.

a. Dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung tanggal surat perjanjian ini tidak atau

belum mulai melaksanakan pekerjaan pemborongan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 surat perjanjian ini.

b. Dalam waktu 1 (satu) bulan berturut-turut tidak melanjutkan pekerjaan

pemborongan yang telah dimulainya.

c. Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat

penyelesaian pekerjaan ini.

d. Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan

Pihak Pertama sehubungan dengan pekerjaan pemborongan ini.

e. Jika pekerjaan pemborongan ini dilaksanakan oleh Pihak Kedua tidak sesuai dengan jadwal waktu (time schedule) yang dibuat oleh Pihak Kedua dan telah disetujui oleh Pihak Pertama.

f. Telah dikenakan denda keterlambatan sebesar 5% dari harga borongan. Alasan-alasan pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh Pihak Pertama, bukanlah kumulatif, tetapi apabila salah satu alasan tersebut tidak dipenuhi oleh Pihak Kedua maka sudah dianggap cukup oleh Pihak Pertama untuk melakukan pemutusan kontrak secara sepihak kepada Pihak Kedua. Apabila pemutusan kontrak secara sepihak terjadi maka Pihak Pertama dapat menunjuk pemborong lain atas kehendak dan berdasarkan pilihan sendiri untuk menyelesaikan pemborongan tersebut. Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pihak Pertama segala arsip, gambar-gambar, perhitungan, dan keteranganketerangan lainnya yang berhubungan dengan per anjian int. Persoalannya kini, bagaimana dengan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka yang telah disetorkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama? Pada dasarnya, jaminan pe(aksanaan dan uang muka akan dikembalikan kepada Pihak Kedua, dengan syarat harus memperhitungkan prestasi yang telah dilaksanakan oleh Pihak Kedua.

2. Perjanjian kerja sama penanaman tembakau.

Perjanjiannya dibuat antara PT BAT Indonesia Tbk. (Pihak Pertama) dengan petani tembakau (Pihak Kedua). Objek perjanjiannya adalah pemberian bantuan modal kerja guna membiayai pengelolaan penanaman tembakau. Perjanjian ini terdiri atas 12 pasal. Pasal yang berkaitan dengan pemutusan kontrak secara sepihak diatur dalam Pasal 9 Perjanjian Kerja Sama Penanaman Tembakau. Di dalam pasal itu ditentukan bahwa Pihak Pertama dapat mengakhiri perjanjian ini setiap waktu tanpa mengindahkan sesuatu jangka waktu, apabila terjadi salah satu atau lebih hal-hal sebagai berikut.

a. Pihak Kedua tidak atau belum menggunakan panjar biaya operasional setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal berlaku efektifnya perjanjian ini.

b. Pihak Kedua memberikan keterangan-keterangan yang tidak benar kepada Pihak Pertama.

c. Pihak Kedua ternyata sebelum perjanjian ini ditandatangani telah memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank atau pemberi uang pinjaman atau bantuan lainnya tanpa pemberitahuan hal tersebut kepadu Pihak Pertama.

d. Pihak Kedua ternyata setelah perjanjian ini ditandatangani memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank atau pemberi pinjaman atau bantuan lainnya tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.

e. Pihak Kedua menggunakan panjar biaya operasional berdasarkan perjanjian ini tidak sesuai dengan penggunaannya.

f. Pihak Kedua tidak melakukan pembayaran kembali atas panjar biayai operasional yang telah diterima beserta biaya-biaya dan kewajiban-kewajiban lainnya terhadap Pihak Pertama yang timbul berdasarkan perjanjian ini pada waktu ditentukan dalam perjanjian ini.

g. Pihak Kedua menanggung utang pihak ketiga tanpa mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.

h. Pihak Kedua meninggalkan tempat/kedudukan tanpa seizin Pihak Pertama. meninggal dunia, atau dalam hal Pihak Kedua merupakan sesuatu badan hukum, pengurusnya meninggalkan tempat tinggal kedudukan tanpa seizin Pihak Pertama, meninggal dunia atau mengambil keputusan untul, membubarkan badan itu, atau apabila susunan pengurus atau anggaran dasarnya diubah sehingga menurut pendapat Pihak Pertama risiko menjadi bertambah besar atau jaminan menjadi berkurang.

i. Terhadap Pihak Kedua diajukan permohonan pernyataan pailit atau ia sendiri mengajukan permohonan tersebut dan dalam hal Pihak Kedua minta atau mendapat penundaan pembayaran.

j. Pihak Kedua menurut keputusan hakim atau menurut hukum tidak diperbolehkan menguasai atau mengurus harta bendanya atau dikenakan hukuman penjara.

k. Harta benda Pihak Kedua yang dipakai sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman berdasarkan perjanjian ini habis binasa atau terkena pencabutan hak atasnya, ataupun pemilik tanah menghentikan hak-hak kebendaan alas harta/asset yang terikat kepada Pihak Pertama sebagai jaminan.

l. Timbulnya berbagai keadaan atau kejadian yang sedemikian rupa sehingga menurut pendapat Pihak Pertama menghendaki seketika itu juga perlu diambil tindakan-tindakan untuk mengamankan, menagih dan menuntut pengembalian dari seluruh jumlah pinjaman serta jumlah lainnya yang telah diterima dan terutang oleh Pihak kedua terhadap Pihak Pertama.

m. Alas harta benda Pihak Kedua dilakukan penyitaan executorial atas penyitaan conservator Walaupun Pihak Pertama telah menentukan isi perjanjian secara lengkap dan menyeluruh, namun para pihak sering kali tidak mengotak atik substansi kontrak. Kontrak itu hanya sebuah pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan hak dan kewajiban. Kontrak itu setelah ditandatangani lalu disimpan dalam lemari. Baru dibuka kembali apabila dalam pelaksanaan kontrak tersebut menimbulkan persoalan, sepertiPihak Kedua tidak melaksanakan prestasi sebagaimana mestinya. Pihak Pertama, dalam hal ini ekonomi kuat telah menentukan cara berakhirnya kontrak yang dilakukan secara sepihak, namun dalam kenyataannya pengusaha ekonomi kuat belum pemah menghentikan kontrak secara sepihak. Ini disebabkan pengusaha membutuhkan mitra kerja yang saling menguntungkan. Tanpa adanya bantuan mitra tersebut tidak mungkin pengusaha ekonomi kuat dapat melaksanakan usahanya dengan baik. Pengusaha ekonomi kuat berkewajiban untuk membina mitra kerjanya.

P. PUTUSAN PENGADILAN

Penyelesaian sengketa di bidang kontrak dapat ditempuh melalui dua pola, yaitu melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan lazim disebut dengan alternative dispute resolution (ADR). Cara ini dapat dilakukan dengan konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Apabila kelima cara itu telah dilakukan oleh para pihak namun masih juga menemui jalan buntu maka salah satu pihak, terutama pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan kontrak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri di tempat kontrak atau objek berada. Biasanya dalam kontrak yang dibuat oleh para pihak, telah ditentukan tempat penyelesaian sengketa. Di dalam Pasal 19 Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan tanpa Kompensasi antara Departemen Kehutanan dan Perkebunan dengan PT Newmont Nusa Tenggara disebutkan: "Apabila persengketaan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat maka kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya dengan memilih domisili di Pengadilan Negeri Mataram." Ini berarti bahwa para pihak memilih Pengadilan Negeri Mataram tempat menyelesaikan sengketa. Pertimbangan dipilihnya Pengadilan Negeri Mataram sebagai tempat menyelesaikan sengketa kontrak tersebut, karena sebagai berikut.

1. Perjanjian itu dibuat dan ditandatangani di Mataram.

2. Kantor Cabang PT Newmont Nusa Tenggara dan Kantor Wilayah Kehutanan dan Perkebunan Nusa Tenggara Barat berada di Mataram. Apabila dilihat objek perjanjian maka objeknya berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa. Seharusnya penyelesaian sengketa kontrak itu diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa karena objeknya berada di Sumbawa, namun para pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya di Pengadilao Negeri Mataram. Hal yang sangat penting dilakukan oleh para pihak yang mengajukan sengketa kontrak ke Pengadilan adalah para pihak harus dapat membuktikan tentang apa yang dituntut. Misalnya, yang dituntut adalah menghentikan kontrak yang dibuat antara kreditur dan debitur. Permintaan penghentian kontrak ini disebabkan debitur tidak melaksanakan prestasi sebagaimana mestinya. Berdasarkan apa yang diajukan oleh para pihak maka Pengadilan dapat memutuskan untuk mengakhiri kontrak yang dibuat oleh para pihak, berdasarkan alat bukti yang disampaikannya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa berakhirnya kontrak karena putusan pengadilan, yaitu tidak berlakunya kontrak yang dibuat oleh para pihak, yang disebabkan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Di kalangan pengusaha, dalam penyelesaian sengketa jarang mengajukao gugatan ke Pengadilan. Karena untuk mengajukan perkara ke pengadilan membutuhkan biaya yang besar, waktu yang lama, dan timbulnya konflik yang terus-menerus di kalangan mereka. Untuk menghindari hal itu, mereka menggunakan cara-cara yang dianggap menguntungkan kedua belah pihak. Walaupun di dalam kontrak yang dibuat oleh para pihak telah ditentukan cara penyelesaian sengketa, yaitu melalui pengadilan, namun dalam kenyataannya para pihak jarang menyelesaikan sengketa tersebut ke pengadilan. Di kalangan pengusaha, jarang para pihak menggugat pihak lawannya ke pengadilan, hal ini dikemukakan Stewart Maculay. Stewart Maculay yang telah melakukan riset terhadap pengusaha di Wiscounsin, Amerika Serikat menemukan bahwa banyak di antara mereka cenderung mengenyampingkan hukum kontrak (formal) dan doktrin kontrak. Terutama mereka menghindari untuk saling menggugat meskipun perkaranya benar-benar menurut hukum formal. Alasannya tidak aneh; pengusaha saling tergantung: mereka hidup dan bekerja dalam jaringan hubungan yang berkesinambungan. Di antara perusahaan manufaktur mungkin membeli penjepit kertas, pulpen, dan peralatan kantor dari dealer

yang sama dari tahun ke tahun. Langsung menggugat: atau berselisili kelewat batas, atau mempertahankan hak-hak, atau memper-tahankan hak-hak yang tidak masuk akal akan- mengganggu; ini cenderung meretakkan hubungan yang bemilai ini. Juga ada norma, praktik, dan konsepsi rasa honnat dan sportif yang biasanya dianut oleh pengusaha. Dari uraian ini, jelaslah bahwa para pengusaha di Amerika Serikat, di dalam menyelesaikan sengketa di kalangan mereka karena pengusaha saling tergantung; mereka hidup dan bekerja dalam jaringan hubungan yang berkesinambungan.

Daftar Pertanyaan

1. a. Sebutkan cara-cara berakhirnya kontrak, menurut Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pasal 1381 KUH Perdata, dan menurut praktiknya!

b. Sebutkan orang-orang yang berwenang untuk melakukan pembayaran!

c. Sebutkan tempat dilakukan pembayaran!

2. a. Sebutkan macam-macam subrogasi yang Anda ketahui! Jelaskan!

b. Kemukakan cara-cara terjadinya subrogasi kontraktual!

3. a. Sebutkan dan jelaskan pengertian dan unsur-unsur novasi!

b. Sebutkan macam-macam novasi yang Anda ketahui!

c. Kemukakan akibat novasi! Jelaskan!

4. a. Kemukakan tujuan kompensasi!

b. Sebutkan dan jelaskan cara-cara terjadinya kompensasi!

5. a. Kemukakan perbedaan antara percampuran utang dengan pembebasan utang!

b. Kemukakan cara terjadinya pembebasan utang!

6. a. Sebutkan dan jelaskan penyebab timbulnya pembatalan kontrak!

b. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis cacat kehendak yang Anda ketahui!

7. Apakah yang menyebabkan salah satu para pihak memutuskan perjanjian secara sepihak? Jelaskan jawaban Anda!



















BAB IV

PEKERJAAN, PROFESI DAN PROFESIONAL



A. Pekerjaan

Semua makhluk hidup di dunia ini tidak lepas dari apa yang namanya kebutuhan. Tidak terkecuali manusia. Kebutuhan menusia meliputi kebutuhan primer (pokok) dan kebutuhan sekunder (tambahan). Kebutuhan primer meliputi kebutuhan sandang (pakaian), pangan (makanan) dan papan (rumah). Semua kebutuhan pokok tersebut wajib dipenuhi oleh manusia jika ingin bertahan hidup. Nah, untuk memenuhi kebutuhan yang beragam tersebut setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda. Walaupun begitu, semua itu tidak lepas dari yang namanya bekerja. Jadi, bekerja itu juga bisa dikatakan kebutuhan agar semua kebutuhan-kebutuhan yang lainnya dapat tertutupi. Pada kodratnya semua makhluk itu perlu bekerja. Hanya saja manusia harus mencari pekerjaan agar dapat bekerja.

Thomas Aquinas seperti dikutip Sumaryono pada tahun 1995 mengatakan bahwa wujud kerja memiliki tujuan untuk Pemenuhan kebutuhan hidup, mengurangi tingkat pengangguran/kriminalitas,dan melayani sesama. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan & teknologi.

B. Profesi

Profesi merupakan suatu pekerjaan, tetapi pekerjaan tidak harus profesi. Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan skill khusus dari individu tersebut, sedangkan pekerjaan bersifat abstrak yakni suatu aktifitas untuk menyelesaikan suatu tugas agar mendapatkan sesuatu yang biasanya berupa materi. Contoh profesi itu seperti atlet, pengrajin, pelukis, penyanyi, maling, eh..salah deeng, pokoknya banyak.

C. Profesional

Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu organisasi, akan tetapi seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut “profesional” dalam bidangnya walaupun bukan merupakan anggota sebuah organisasi yang didirikan dengan sah. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.

Sifat-sifat yang harus dimiliki seorang pelaku profesi diantaranya untuk menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya, mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan, menjunjung tinggi etika dan integritas profesi. Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal. Untuk menjadi orang yang professional, diperlukan : komitmen, tanggung jawab, kejujuran, sistematik berfikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat professional.

Seorang pelaku profesi harus memiliki sifat – sifat berikut :

a. Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya

b. Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan

c. Menjunjung tinggi etika dan integritas







BAB V

PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI





Sebelum kita melihat lebih jauh tentang profesi di bidang teknologi informasi, pertanyaan pertama yang harus dijawab adalah apakah pekerjaan di bidang teknologi informasi tersebut dapat dikatakan sebagai suatu profesi



A. Gambaran Umum Pekerjaan di Bidang Teknologi Informasi

Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.

a. Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak ( software ), baik mereka yang merancang system operasi,database maupun system aplikasi.



Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

Sistem analis, merupakan orang yang abertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.



Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.



Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.

Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.

b. Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras ( hardware ).

Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.



Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.



c. Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.

System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.

Mis Director, merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah system informasi, melakukan manajemen terhadap system tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.







B. Profesi di Bidang TI Sebagai Profesi

Untuk mengatakan apakah suatu pekerjaan termasuk profesi atau bukan, criteria pekerjaan tersebut harus diuji.

Sebagai contoh, pekerjaan sebagai staf operator computer ( sekedar mengoperasikan ), tidak masuk dalam golongan profesi jika untuk bekerja sebagai staf operator tersebut tidak membutuhkan latar belakang pendidikan tertentu.

Adapun seorang software engineer dapat dikatakan sebagai sebuah profesi karena seseorang yang bekerja sebagai software engineer haruslah berpengetahuan dan memiliki pengalaman kerja di bidangnya.

Julius Hermawan ( 2003 ), mencatat dua karakteristik yang dimiliki oleh software engineer sehingga pekerjaan tersebut layak disebut sebuah profesi, yaitu :

1.Kompetensi

Kompetensi yang dimaksud yaitu sifat yang selalu menuntut professional software engineer untuk memperdalam dan memperbaharui pengetahuan dan keterampilannya sesuai tuntutan profesinya.

2.Tanggung jawab pribadi

Yang dimaksud yaitu kesadaran untuk membebankan hasil pekerjaannya sebagai tanggung jawab pribadi.

Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan benar, seorang software engineer perlu terus mengembangkan bidang ilmu dalam pengembangan perangkat lunak, seperti :

a. Bidang ilmu metodologi pengembangan perangkat lunak

b. Manajemen sumber daya

c. Mengelola kelompok kerja

d. Komunikasi





C. Pekerjaan di Bidang TI Standar Pemerintah

Mengingat pentingnya teknologi informasi bagi pembangunan bangsa maka pemearintah pun merasa perlu membuat standarisasi pekerjaan dibidang teknologi informasi bagi pegawainya.

Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi sejak tahun 1992.

Klasifikasi pekerjaan ini mungkin masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi secara umum. Terlebih kagi, deskripsi pekerjaan masih kurang jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.

Pegawai Negri Sipil yang bekerja dibidang teknologi informasi, disebut pranata computer. Beberapa penjelasan tentang pranata computer sebagai berikut :

1.Pengangkatan Pejabat Pranata Komputer

Pengangkatan Pegawai Negri Sipil dalam jabatan Pranata Komputer ditetapkan oleh Mentri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi / Tinngi Negara. Pimpinan Lembaga Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1.

2.Syarat-Syarat Jabatan Pranata Komputer

-Bekerja pada satuan organisasi instansi pemerintah dan bertugas pokok membuat, memelihara dan mengembangkan dan mengambangkan system dan atau program penelolahan dengan computer.

-Berijazah serendah-rendahnya Sarjana Muda / D3 atau yang sederajat.

-Memiliki pendidikan dan atau latihan dalam bidang computer dan pengalaman melakukan kegiatan di bidang computer.

-Memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang tertentu yang berhubungan dengan bidang computer.

-Setiap unsure penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik

D. Jenjang dan Pangkat Pranata Komputer

(1) Jenjang jabatan Pranata Komputer tingkat terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah :




a.

Pranata Komputer Pelaksana Pemula;


b.

Pranata Komputer Pelaksana;


c.

Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan; dan


d.

Pranata Komputer Penyelia.


Jenjang pangkat masing-masing jenjang jabatan Pranata Komputer sebagaimana dimaksud adalah :




.

Pranata Komputer Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.


.

Pranata Komputer Pelaksana, terdiri dari :
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.


.

Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan, terdiri dari:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.


.

Pranata Komputer Penyelia, terdiri dari :
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.






(2) Jenjang jabatan Pranata Komputer tingkat ahli dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah :




a.

Pranata Komputer Pertama;


b.

Pranata Komputer Muda;


c.

Pranata Komputer Madya; dan


d.

Pranata Komputer Utama.


Jenjang pangkat masing-masing jenjang jabatan Pranata Komputer sebagaimana dimaksud adalah :




a.

Pranata Komputer Pertama terdiri dari;
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.


b.

Pranata Komputer Muda terdiri dari;
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d


c.

Pranata Komputer Madya teridri dari;
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.


d.

Pranata Komputer Utama teridiri dari;
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.


E. Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai dalam Pemberian Angka Kredit

(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Komputer tingkat terampil adalah:




a.

. Pranata Komputer Pelaksana Pemula, meliputi :



1.

Melakukan penggandaan data dan atau program;


2.

Melakukan perekaman data tanpa validasi; dan


3.

Melakukan perekaman data dengan validasi.



b.

. Pranata Komputer Pelaksana, meliputi :



1.

Membuat laporan operasi komputer;


2.

Membuat dokumentasi file yang tersimpan dalam media komputer;


3.

Melakukan verifikasi perekaman data;


4.

Melakukan dijitasi data spasial;


5.

Melakukan editing data spasial;


6.

Membuat laporan hasil perekaman data;


7.

Melakukan pemasangan peralatan sistem komputer/sistem jaringan komputer;


8.

Melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sistem komputer;


9.

Melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sistem jaringan komputer;


10.

Membuat program dasar;


11.

Mengembangkan dan atau meremajakan program dasar;


12.

Membuat data ujicoba untuk program dasar;


13.

Melaksanakan ujicoba program dasar;


14.

Membuat petunjuk pengoperasian program dasar; dan


15.

Menyusun dokumentasi program dasar.



c.

.Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan, meliputi:



1.

Melakukan verifikasi data spasial:


2.

Membuat program menengah;


3.

Mengembangkan dan atau meremajakan program menengah;


4.

Membuat data ujicoba untuk program menengah;


5.

Melaksanakan uji coba program menengah;


6.

Membuat petunjuk operasional program menengah;


7.

Menyusun dokumentasi program menengah


8.

Melakukan instalasi dan atau meningkatkan (up-grade) sistem opperasi komputer/perangkat lunak/sistem jaringan komputer;


9.

Melakukan ujicoba sistem operasi komputer;


10.

Melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sistem operasi komputer;


11.

Membuat dokumentasi pengelolaan komputer.




d.

.Pranata Komputer Penyelia, meliputi :



1.

Membuat program lanjutan;


2.

Mengembangkan dan atau meremajakan program lanjutan.


3.

Membuat data ujicoba untuk program lanjutan;


4.

Melaksanakan ujicoba program lanjutan;


5.

Membuat petunjuk operasional program lanjutan;


6.

Menyusun dokumentasi program lanjutan;


7.

Membuat rencana rinci pemeliharaan komputer dan peralatannya;


8.

Membuat sistem prosedur operasi komputer; dan


9.

Melakukan perbaikan terhadap gangguan sistem operasi komputer



(2) Rincian kegiatan Pranata Komputer tingkat ahli adalah :


a.





Pranata Komputer Pertama, meliputi :



1.

Menelaah spesifikasi teknis komponen system komputer;


2.

Mengatur alokasi area dalam media komputer ;


3.

Melakukan instalasi dan atau meningkatkan (up-grade) sistem komputer ;


4.

Membuat program paket ;


5.

Melakukan ujicoba sistem komputer;


6.

Melakukan ujicoba program paket;


7.

Melakukan deteksi dan atau memperbaiki kerusakan sistem komputer dan program paket ;


8.

Membuat petunjuk operasional sistem komputer ;


9.

Membuat dokumentasi program paket ;


10.

Mengimplementasikan rancangan database ;


11.

Mengatur alokasi area database dalam media komputer ;


12.

Membuat otorisasi akses kepada pemakai ;


13.

Memantau dan mengevaluasi penggunaan database ;


14.

Melaksanakan duplikasi database ;


15.

Melaksanakan perpindahan dari perangkat lunak database yang lama ke yang baru.


16.

Melakukan pencarian kembali database ;


17.

Menerapkan rancangan konfigurasi sistem jaringan komputer ;


18.

Membuat sistem pengamanan sistem jaringan komputer ;


19.

Membuat sistem prosedur pemanfaatan sistem jaringan komputer ;


20.

Melakukan uji coba sistem operasi sistem jaringan komputer ;


21.

Melakukan monitoring akses ;


22.

Melakukan perbaikan kerusakan sistem jaringan komputer ;


23.

Melakukan sistem pencarian kembali sistem jaringan komputer ;


24.

Membuat laporan kejanggalan (anomali) sistem jaringan komputer ;


25.

Membuat dokumentasi penggunaan sistem jaringan komputer ;


26.

Membuat rancangan rinci sistem informasi ;


27.

Mengembangkan dan atau meremajakan rancangan rinci sistem informasi ;


28.

Membuat dokumentasi rincian sistem informasi ;


29.

Membuat spesifikasi program ;


30.

Melakukan verifikasi spesifikasi program ; dan


31.

Mengembangkan dan atau meremajakan program paket ;



b.

Pranata Komputer Muda, meliputi :



1.

Menyusun rencana studi kelayakan pengolahan data ;


2.

Melaksanakan studi kelayakan pendahuluan pengolahan data ;


3.

Melakukan studi kelayakan rinci pengolahan laporan data ;


4.

Melaksanakan analisis sistem informasi


5.

Merancang pengujian verifikasi atau validasi analisis sistem informasi ;


6.

Mengolah dan menganalisis hasil verifikasi atau validasi sistem informasi ;


7.

Memberikan pengarahan penerapan sistem informasi ;


8.

Melaksanakan pengintegrasian sistem informasi ;


9.

Membuat rancangan sistem informasi ;


10.

Merancang pengujian verifikasi atau validasi program ;


11.

Mengolah dan menganalisis hasil verifikasi atau validasi program ;


12.

Membuat algoritma pemrograman ;


13.

Memeriksa dokumentasi program dan petunjuk pengoperasian program ;


14.

Menyusun studi kelayakan sistem komputer ;


15.

Membuat spesifikasi teknis sistem komputer ;


16.

Merancang sistem komputer ;


17.

Mengoptimalkan kinerja sistem komputer ;


18.

Merancang sistem database ;


19.

Melakukan instalasi program database management system ;


20.

Membuat prosedur pengamanan database;


21.

Merancang otorisasi akses kepada pemakai ;


22.

Melakukan uji coba perangkat lunak baru dan memberikan saran-saran penggunaannya.


23.

Mengembangkan sistem database ;


24.

Membuat dokumentasi rancangan database ;


25.

Merancang sistem jaringan komputer ;


26.

Merancang prosedur pengamanan sistem jaringan komputer ; dan


27.

Merancang pengembangan sistem jaringan komputer.



c.

Pranata Komputer Madya meliputi :



1.



Melakukan diskusi dalam rangka integrasi sistem informasi keseluruhan;


2.

Mengidentifikasi kebutuhan pemakai dalam hal output, data, dan kinerja program


3.

Membuat spesifikasi peralatan teknologi informasi yang diperlukan


4.

Membuat rancangan sistem informasi keseluruhan


5.

Meneliti dan mengusulkan metode pengembangan sistem informasi yang memberikan produktivitas kerja


6.

Mengembangkan dan atau meremajakan rancangan sistem informasi keseluruhan


7.

Memantau kenirja sistem informasi keseluruhan atau sistem informasi baru di lingkungan instansi


8.

Memantau dan menilai kinerja sistem komputer yang telah dikembangkan


9.

Menentukan penggunaan sistem komputer dan sistem jaringan komputer untuk meningkatkan produktivitas


10.

Membuat rancangan pembakuan dokumentasi sistem informasi dan atau program


11.

Menyusun konsep program pendidikan dan pelatihan di bidang teknologi informasi dan


12.

Mengusulkan alokasi sumber daya teknologi informasi bagi unit unit kerja



d.

Pranata Komputer Utama, meliputi :



1.

Melaksanakan studi lengkap terhadap organisasi dan lingkungan organisasi dalam rangka menentukan kebutuhan organisasi terhadap informasi


2.

Menyusun rencana induk sistem informasi keseluruhan (Master Plan)


3.

Merintis revitalisasi rencana induk sistem informasi sesuai kemajuan teknologi/organisasi


4.

Merumuskan rencana integrasi sistem informasi keseluruhan


5.

Melakukan evaluasi sistem informasi induk yang sedang berjalan


6.

menyusun dan merumuskan rencana seminar di bidang teknologi informasi


7.

Melakukan kajian terhadap perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan


8.

Menilai usulan pengembangan sistem informasi atau pembangunan sistem informasi baru, dan mengidentifikasi dampak usulan terhadap sistem informasi yang ada, terutama terhadap sumber daya.





F. Standarisasi Profesi TI Menurut SRIG-PS SEARCC

Adalah jenis pengelompokan lain untuk pekerja di kalangan teknologi informasi. Yang sering digunakan adalah pengklasifikasian standarisasi profesi di bidang teknologi informasi menurut SRIG-PS SEARCC. SEARCC ( South Asia Regional Computer Confideration ) merupakan suatu forumatau badan yang beranggotakan himpunan professional IT ( Information Technology-Teknologi Informasi ) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapura oleh 6 ikatan computer dari Negara-negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.

Indonesia sebagai anggota SEARCC telah aktif turu serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC. Salah satunya adalah SRIG-PS ( Special Regional Interest Group on Professional Standarisation ) yang mencoba merumuskan standarisasi pekerjaan dalam dunia teknologi informasi.

Model SEARCC untuk pembagian jobdalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.

Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi job ini, yaitu:

a. Cross Country, cross-enterprise applicability

Ini berarti bahwa job yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi region dan setiap Negara pada region tersebut,serta memiliki kesamaan pemahaman atas setiap fungsi pekerjaan.

b. Function Oriented bukan tittle oriented

Klasifikasi pekerjaan berorientasi pada fungsi, yang berarti bahwa gelar atau title yang diberikan dapat saja berbeda, tapi yang penting fungsi yang diberikan pada pekerjaan tersebut sama. Gelar atau title dapat berbeda pada Negara yang berbeda.

c. Testable / certificable

Klasifikasi pekerjaan harus bersifat testable, yaitu bahwa fungsi yang didefinisikan dapat diukur / diuji.

d. Applicable

Fungsi yang didefinisikan harus dapat diterakan pada region masing-

masing.



























Gambar Model Klasifikasi yang direkomendasikan



Setiap jenis pekerjaan dari skema di atas masing – masing memiliki 3 tingkatan, yaitu:

1. Supervised ( terbimbing )

Tingkatan awal dengan 0-2 tahun pengalaman, membutukan pengawasan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya.

2. Moderately supervised ( madya )

Tugas kecil dapat dikerjakan oleh mereka, tetapi tetap membutuhkan bimbingan untuk tugas yang lebih besar, 3-5 tahun pengalaman.

3. Independent / Managing ( mandiri )

Memulai tugas, tidak membutuhkan bimbingan dalam pelaksanaan tugas.











































BAB VI

CYBER ETHICS: ETIKA MENGGUNAKAN INTERNET



A. Pengertian internet

Secara harfiah, internet (kependekan daripada perkataan 'interconnected-networking') ialah rangkaian komputer yang terhubung di dalam beberapa rangkaian.

Internet adalah sekumpulan besar jaringan-jaringan komputer yang berkomunikasi satu sama lain, yang seringkali melalui saluran telepon.



Sejak awal peradaban, manusia selalu termotivasi memperbaharui teknologi yang ada. Hal ini merupakan perkembangan yang hebat dan terus mengalami kemajuan. Dari semua kemajuan yang signifikan yang dibuat oleh manusia sampai hari ini, mungkin hal yang terpenting adalah perkembangan internet.



B. Perkembangan Internet

Internet ( Interconection Networking ) merupakan suatu jaringan yang menghubungkan computer diseluruh dunia tanpa dibatasi oleh jumlah unit menjadi satu jaringan yang bisa saling mengakses. Dengan internet tersebut, satu computer dapat berkomunikasi secara langsung dengan computer lain diberbagai belahan dunia.

Alasan mengapa era ini memberikan dampak yang cukup signifikan bagi berbagai aspek kehidupan.

a. Informasi pada internet bisa diakses 24 jam dalam sehari

b. Biaya murah dan bahan gratis

c. Kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi

d. Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan

e. Materi dapat di up-date dengan mudah

f. Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru



C. Karakteristik Dunia Maya

Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya. Dysson (1994) cyberscape merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optic atau elektomagnetik waves. Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik.



Karakteristik dunia maya ( Dysson : 1994 ) sebagai berikut :

a. Beroperasi secara virtual / maya

b. Dunia cyber selalu berubah dengan cepat

c. Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial

d. Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya

e. Informasi di dalamnya bersifat public



D. Pentingnya Etika di Dunia Maya

adirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan computer.

Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:

a. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.

b. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.

c. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.

d. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.



E. Netiket : Contoh Etika Berinternet

Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.

a. Netiket pada one to one communications

Yang dimaksud dengan one to one communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antarindividu “face to face” dalam sebuah dialog.

b. Netiket pada one to many communications

Konsep komunikasi one to meny communications adalah bahwa satu orang bisa berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang terjadi pada mailing list dan net news.

c. Information services

Pada perkembangan internet, diberikan fasilitas dan berbagai layanan baru yang disebut layanan informasi (information service). Berbagai jenis layanan ini antara lain seperti Gropher, Wais, Word Wide Web (WWW), Multi-User Dimensions (MUDs), Multi-User Dimensions which are object Oriented (MOOs)



F. Pelanggaran Etika

Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi social. Sanksi social bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.

Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet. Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Kita mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manajer atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi informasi, yang mungkin mempunyai suatu dimensi etis yang harus dipertimbangkan.

Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika.

Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.

Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:

1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.

2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?

3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.

4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.

Salah satu alasan sulitnya menegakkan etika di dunia TI adalah karena relatif barunya bidang ini. Tak seperti dunia kedokteran yang usianya sudah ratusan abad, bidang TI adalah profesi baru. Walaupun ada juga yang melanggar, dalam dunia kedokteran, etika profesi sangat dijunjung tinggi. Ini jauh berbeda dengan dunia TI, di mana orang sangat mudah melanggar etika. Orang masih meraba-raba batasan antara inovasi, kreatifitas, dan pelanggaran etika. Apalagi dunia ini hampir sepenuhnya digeluti oleh anak-anak muda yang kerap mengabaikan persoalan moralitas yang abu-abu.



























































BAB VII

CYBER CRIME : MODUS, PENYEBAB DAN PENANGGULANGANNYA



Cyber Crime : Sebuah Evolusi Kejahatan

Jenis kejahatan “konvensional” :

a. Kejahatan. kerah biru (blue collar crime)

Pencurian, penipuan, pembunuhan

b. Kejahatan. kerah putih (white collar crime)

Kejahatan korporasi, kejahatan. birokrat, malpraktek dll



A. Pengertian Cybercrime

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.

Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.



B. Karakteristik Unik dari Cybercrime

1. Ruang lingkup kejahatan

2. Sifat kejahatan

3. Pelaku kejahatan

4. Modus kejahatan

5. Jenis kerugian yang ditimbulkan



C. Jenis Cybercrime



Berdasarkan Jenis Aktivitasnya

1. Unauthorized Access.

Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.

Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.

Aktivitas “Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.

2. Illegal Contents

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.

3. Penyebaran Virus Secara Sengaja

Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

Contoh kasus : Virus Mellisa, I Love You, dan Sircam.

4. Data Forgery

Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.

5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran.

Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.

6. Cyberstalking

Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.

Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.

7. Carding

Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

8. Hacking dan Cracking

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.

Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan system di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral.

Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

9. Cybersquatting and Typosquatting

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.

Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

10. Hijacking

Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)

11. Cyber Terorism

Suatu tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.



Berdasarkan Motif Kegiatannya

1. Sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.

2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.



Berdasarkan Sasaran Kejahatannya

1. Menyerang Individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass

2. Menyerang Hak Milik (Against Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery

3. Menyerang Pemerintah (Against Government)

Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah



D. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime

1. Faktor Politik

2. Faktor Ekonomi

3. Faktor Sosial Budaya

Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:

a. Kemajuan Teknologi Informasi

b. Sumber Daya Manusia

c. Komunitas Baru



E. Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara

1. Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia

2. Berpotensi menghancurkan negara



F. Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negeri

1. Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.

2. Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.



G. Menuju UU Cyber Republik Indonesia Strategi Penanggulangan Cyber Crime

a. Strategi Jangka Pendek

1.Penegakan hokum pidana

2.Mengoptimalkan UU khusus lainnya

3.Rekruitment aparat penegak hokum

b. Strategi Jangka Menengah

1.Cyber police

2.Kerjasama internasional

c. Strategi Jangka Panjang

1.Membuat UU cyber crime

2.Membuat perjanjian bilateral

0 komentar:

Posting Komentar

Total pengunjung minggu ini